WUJUDKAN SINERGITAS DALAM PELAYANAN DAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT, PENGADILAN AGAMA SUWAWA MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KUA KECAMATAN SUWAWA
WUJUDKAN SINERGITAS DALAM PELAYANAN DAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT, PENGADILAN AGAMA SUWAWA MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KUA KECAMATAN SUWAWA
Suwawa - Jumat, 13 Februari 2026. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam pelaksanaan penyuluhan pranikah sebagai upaya pencegahan pernikahan tidak tercatat, serta mendukung integrasi data perceraian yang diperlukan dalam proses pendaftaran pernikahan. Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh edukasi yang lebih komprehensif mengenai pentingnya kesiapan pernikahan secara hukum dan agama, serta memastikan tertib administrasi dalam setiap peristiwa hukum yang berkaitan dengan perkawinan.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari program kerja nyata Pengadilan Agama Suwawa dalam memperluas akses pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, Pengadilan Agama Suwawa tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pencegahan terhadap permasalahan hukum keluarga di masyarakat.
Di sisi lain, kerja sama ini memberikan manfaat strategis bagi KUA Kecamatan Suwawa dalam mendukung implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak keperdataan bagi pasangan suami istri dan keluarga.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan terwujud pelayanan yang lebih terpadu, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Suwawa.
