Keterbukaan Informasi
KETERBUKAAN INFORMASI
Bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan;
Surat Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk pengadilan;
Infomasi Perkara menyajikan informasi secara online yaitu :
Dasar Hukum : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011