Penyampaian Pengaduan
Penyampaian Pengaduan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :
ALAMAT :
PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
Jl. Tinaloga no.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara,Gorontalo
Telepon: (0435) 831591; Fax : (021) 831625; Kode Pos : 96123
dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp .
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama adalah sebagai berikut :
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Tinggi Agama;
- Pelayanan persidangan di Pengadilan Tinggi Agama;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Tinggi Agama;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Tinggi Agama;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Tinggi Agama;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Tinggi Agama.
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada setiap hari kerjaSenin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; Jumat pukul 07.30 s/d 16.300 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
- Melalui telepon atau fax di ( 021 ) 8692314
- Menyampaikan pengaduan melalui email di surat@pta-gorontalo.go.id
- Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunngu kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
- Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
- Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.