Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN LAYANAN PUBLIK
A. Secara lisan
- - Menghubungi Nomor Telepon (0435) 8591389 , setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- - Mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan melapor kepada petugas Meja Pengaduan
B. Secara tertulis
Mengirim materi pengaduan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dengan mengantar langsung ataupun melalui jasa ekspedisi dan dikirimkan ke :
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kel. Dulomo Selatan Kec. Kota Utara Kota Gorontalo Kota Gorontalo
Email : admin@pta-gorontalo.go.id / ti.ptagorontalo@gmail.com
atau langsung ke aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI
https://siwas.mahkamahagung.go.id
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
1. | Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Tinggi Agama Goontalo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |