Prosedur Keberatan Atas Perolehan Informasi
PROSEDUR KEBERATAN ATAS PEROLEHAN INFORMASI
A. SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | |
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; | |
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | |
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | |
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
B. REGISTRASI
1. | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX). |
2. | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
3. | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. |
C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
1. |
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. | ||
2. | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : | ||
a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; | ||
b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan; | ||
c. |
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | ||
(i) | Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas; | ||
(ii) | Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; | ||
(iii) | Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; | ||
(iv) | Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI). | ||
3. |
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | ||
4. |
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |