logo

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4054

PROSEDUR PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN 

Stadar pelayanan

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

  1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat mengambil Akta Cerai:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

     

  2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022