logo

Hak-Hak Pemohon Informasi

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3657

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukaan Informasi Publik

1.

2.

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Setiap Orang berhak :

 

- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
 4.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022