Hak-Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
1. 2. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak : |
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik; - Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; - Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau - Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
|
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |