KETERBUKAAN INFORMASI
Bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan;
Surat Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk pengadilan;
Infomasi Perkara menyajikan informasi secara online yaitu :
Dasar Hukum : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011

























