logo

Dar Al Salam

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 874

Dar Al Salam 

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

    Allaḥumma anta salam, wa minka salam, wa ilaika ya’uudu salam, faḥayyina robbana bi salam, wa adkḥilna al jannata daaro salam, tabarakta rabbana wa ta’alayta, _yaa dzal jalaali wal ikram. 

Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memiliki kesejahteraan, dari-Mu kesejahteraan itu, kepada-Mu akan kembali lagi kesejahteraan itu, Hidupkanlah kami ya Tuhan dengan kesejahteraan. Masukanlah kami ke dalam surga kampung kesejahteraan. Engkaulah yang memberi keberkahan yang banyak dan Engkaulah Yang Maha Tinggi, wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.”

   Dzikir inilah yang selalu dibaca bersama-sama (jama'ah) setiap hari di pesantren setelah sholat lima waktu (sholat maktubah). Yang menarik di dalamnya ada sebaris kata-kata yang berbunyi wa adkḥilna al jannata daaro salam Masukanlah kami ke dalam surga rumah kesejahteraan. Satu kata metafora yang mengilustrasi tempat yang penuh kedamaian dan kemakmuran (peace and welfare). Sungguh inilah yang menjadi keinginan bagi setiap insan manusia dalam hidupnya. 

    Bagaimana di dunia? Sudah menjadi kewajiban bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita luhur menjadi sebuah bangsa dan negara yang sejahtera bagi seluruh warganya tanpa kecuali. 

    Penulis tertarik menyuguhkan diskursus dar al salam ini. Sudah semestinya kita membumikan rumah langit yang penuh kesejahteraan, menurun ke kampung bumi yang sampai hari ini belum sejahtera secara global  bahkan untuk level regional dan nasional sekalipun. 

    Sepertinya untuk menuju dar al salam negeri yang sejahtera baru sebagai cita-cita namun demikian kita tidak boleh putus asa dan wajib berusaha. 

    Jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, dalam muktamarnya yang ke 11  di Banjarmasin 1936 organisasi NU telah menegaskan dan menggagas NKRI dalam kerangka model dar al salam (negara yang damai) bukan dar al Islam (negara Islam), demikian yang disampaikan KH Aqil Siraj dalam beberapa ceramah maupun tulisan yang beliau sampaikan.

    Dengan terpeliharanya keutuhan bangsa dan tegaknya kedaulatan negara merupakan bagian dari pewujudan kemaslahatan umat. Kita punya pegangan ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah Islamiyah.

    Para kiai bersepakat dalam muktamar tersebut, bahwa konsep kebangsaan kita bergerak pada arus utama, dar al Islam yang diartikan sebagai wilayah Islam yang saat itu dalam kondisi terjajah sehingga membela negara merupakan kewajiban setiap Muslim untuk menciptakan dar al salam (negara kedamaian), namun bukan negara Islam. 

    Inilah rumusan kebangsaan-kenegaraan yang berpijak pada konsepsi kebhinekaan. Karena saat ini negara dalam kondisi damai dan normal tak terjajah, negara damai (dar al salam) merupakan konsep bernegara yang tepat. Artinya, hal ini menjadi sebuah konteks untuk membangun peradaban Indonesia yang lebih maju dari seluruh elemen bangsa.

     Yang menjadi kepedulian kita adalah pentingnya menjaga kebhinekaan kita tetap dalam bingkai kepentingan nasional yaitu persatuan.

 Wallahu 'alam bis showab 

 Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallim. 





Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022