logo

(Hak) Hakim Terkebiri

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 974

(Hak) Hakim Terkebiri

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

    Seminggu terakhir media cetak dan elektronik diramaikan dengan pemberitaan cuti bersama hakim (seluruh) Indonesia mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.

    Aksi cuti bersama hakim ini diinisiasi oleh teman-teman hakim muda angkatan delapan tahun 2012 ke atas.

    Mereka bergabung dengan menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang secara keorganisasian tidak mengatasnamakan  IKAHI, akan tetapi murni gerakan spontanitas untuk menyuarakan kegalauannya terkait hak-hak keuangan dan fasilitas sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. 

    Hakim sebenarnya sudah memiliki wadah organisasi yang dikenal dengan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) yang anggotanya menampung seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Pengadilan Militer. Secara keorganisasian telah memperjuangkan hak-hak hakim namun sampai sekarang sudah 12 tahun, tidak mendapat respon dari pemerintah. Inilah yang memicu teman-teman yunior bergerak dengan menyuarakan cuti bersama tersebut.

    Hakim dan PNS

    Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, hakim adalah pejabat negara. Status itu tentu membawa konsekuensi. Salah satunya adanya perbedaan hak dan kewajiban antara hakim dan PNS. Namun PP 94/2012 maupun PP74/2016 mengatur bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan besaran gaji pokok PNS. Hal itu jelas menunjukkan kontradiksi antara undang-undang (UU) dengan peraturan pemerintah (PP).

    Selain itu menyamakan gaji pokok hakim dengan gaji pokok PNS berarti menyamakan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan hakim, dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan PNS. Padahal hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang, sesuai dengan Pasal 19 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pimpinan instansi pemerintah, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU ASN.

    Kedudukan Hakim

    Karena itu, jabatan hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal itu sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike) dan perlakuan berbeda dalam perlakuan yang berbeda (treat different cases differently).

   UU ASN menyebut hakim adalah pejabat negara. Pasal 25 UU ASN  mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,  pemberhentian, pengaktifan kembali dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara diatur dalam PP. Kenyataannya sampai saat ini ketentuan PP mengenai hal tersebut belum diterbitkan. 

    Bukannya menerbitkan  PP tentang gaji hakim sebagai pejabat negara. Pemerintah justru menyamakan dam menggantungkan pengaturan gaji hakim dengan pengaturan gaji PNS.

    UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim  dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

    Kebutuhan akan adanya aturan pengajuan hakim tersendiri sudah tak terelakkan. Negara harus segera menunaikannya. Argumen yang terurai di atas seharusnya menjadi tekanan pemerintah untuk memperbaiki kekeliruan dalam memaknai kedudukan hakim sehingga tidak seharusnya para hakim tidak memperjuangkan sendiri penghargaan atas profesi mereka.

    Negara wajib memosisikan hakim sebagai profesi yang bermartabat. Profesi mulia (officium nobile). Negara haruslah memberikan hak-hak hakim sebagai pejabat negara dengan sepenuh hati tidak setengah hati.

Lalu hak-hak hakim terkebiri? Biarlah waktu yang menjawab.

 Wallahu a'lam bi showab 

 Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in 



Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022