Bahtsul Masail I
Bahtsul Masail I
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Apakah uang yang saya hasilkan dari jualan online setelah update sistem android itu menjadi haram karena pakai HP yang sistemnya di update pakai jaringan wifi tetangga? Bagaimana hukum tidak sholat karena menunggu orang sakit atau karena ikut demo atau karena sebab lain? Bagaimana bersalaman dengan Nonis, pemelihara anjing? Pertanyaan fiqhiyah semacam ini kerap muncul dalam kehidupan sehari-sehari. Dalam kaitan inilah penulis berkepentingan untuk membahas bahtsul masail.
Istilah bahtsul masail ini merupakan model Fikih Baru, karena bukan langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits , tapi merujuk pada teks kitab, ushul fikih, dan kaidah fikih.
Dalam sejarahnya, Lembaga Bahtsul Masail merupakan bagian aktivitas formal organisasi. Tepatnya pada Kongres I NU (kini bernama Muktamar), tanggal 21-23 September 1926. Sebelumnya, bahtsul masail sudah menjadi tradisi para ulama pesantren salafiyah jika ada permasalahan yang harus dipecahkan. Dan kegiatan bahtsul masail biasa dilakukan oleh para ulama, kyai, dan santri, baik di tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Secara organisasi, pada awalnya bahtsul masail secara resmi hanya menjadi sebuah komisi dalam perhelatan nasional. Setelah muktamar ke 28 di Krapyak Yogyakarta pada tahun 1989, bahtsul masail dibuatkan wadah sendiri dengan berubah nama Lembaga Bahtsul Masail (LBM).
Sebagai sebuah lembaga yang bertugas untuk melakukan kajian seputar hukum Islam, Lembaga Bahsul Masail memiliki metode dalam melakukan istinbat hukum. Dalam pesantren definisi istinbath tidak seperti dalam definisi ushul fikih. Akan tetapi lebih kepada menggali hukum berdasarkan qaul ulama, ushul fikih, dan kaidah fikih. Bahtsul Masail (BM) adalah media utama para ulama pesantren dalam istinbath hukum secara berjama’ah ( istinbath jama’i ). Hasil-hasil keputusan bahtsul masail dianggap sebagai al-Qawl al Rajih (pendapat yang kuat) yang menjadi pendapat jumhur ulama pesantren. Kyai pesantren memperbolehkan setiap individu yang mempunyai kemampuan memahami kitab kuning untuk beristinbat sendiri, meskipun hasilnya beda dengan hasil fatwa LBM.
Metodologi istinbath hukum yang selama ini digunakan oleh kalangan kyai pesantren dapat dikerucutkan menjadi dua metode:
1.Taqlid Qawliy (taqlid tekstual), yaitu mengambil pendapat ulama dalam kitab-kitab fiqih mu’tabarah .
2.Taqlid Manhaji (taqlid metodologis), yaitu menetapkan hukum yang tidak ditemukan dalam kitab mu’tabarah dengan metodologi yang digunakan ulama yang mu’tabar . Pada awalnya metode istinbath, hanya melalui jalur taqlid qawly atau mengambil pendapat-pendapat ulama yang ada dalam kitab-kitab muktabar, akan tetapi seiring perkembangan zaman dimana permasalahan semakin komplek dan modern, maka pada kepemimpinan KH. Sahal Mahfudz memunculkan metodologi baru yakni taqlid manhaji.
Seterusnya taqlid qawliy dibagi menjadi tiga:
taqrir , tahqiq dan ilhaq al-mas’alah bi al-nadziriha.
Taqrir adalah menetapkan hukum suatu masalah dengan pendapat ulama yang terdapat di dalam kitab fiqih mu’tabar, dalam keadaan pendapat ulama dalam masalah ini tidak terjadi khilaf (dissensi).
Tahqiq atau Tarjih adalah menetapkan hukum suatu masalah dengan pendapat ulama yang terdapat dalam kitab fikih mu’tabar, dalam keadaan pendapat ulama dalam masalah ini terjadi khillaf, kemudian digunakan metode tahqiq (mencari yang terkuat pijakan hukumnya) dari kedua pendapat ini.
Ilhaq al mas’alah bi al-nadziriha adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan jawabannya di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar(dianggap kuat) dengan cara mencari padanan masalah ini dengan masalah yang ada di dalam kitab-kitab fikih dengan mencari persamaan illat hukumnya. Ketiga macam taqlid ini masih mengacu kepada kitab-kitab mu’tabarah (kitab yang sah dijadikan rujukan dalam tradisi Bahtsul Masa'il) di kalangan pesantren.
Demikian pembahasan awal tentang bahtsul masail semoga dapat menambah wawasan bagi kita.
Wallahu 'alam bi showab.
Allahumma shollu wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi
