logo

Bahtsul Masail II

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 1157

Bahtsul Masail II

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

    Tulisan ini adalah bagian kedua dari pembahasan bahtsul masail sebagai lanjutan dari judul sebelumnya. Sebagaimana kita ketahui pada tulisan sebelumnya, metodologi istinbath hukum yang selama ini digunakan oleh kalangan kyai pesantren dari zaman permulaan Islam di Nusantara adalah dengan metode taqlid qauliy dan metode taqlid  manhajiy.

     Pada tulisan sebelumnya kita telah membicarakan apa itu taqlid qauliy dan beberapa macam pembagiannya.    Saatnya kini kita akan mendiskusikan apa itu taqlid nanhajiy.

     Taqlid Manhajiy adalah cara ulama pesantren salafiyah ber- istinbath (mengeluarkan) dalam menetapkan satu masalah hukum yang belum ditemukan status hukumnya di dalam kitab-kitab mu’tabarah (kitab yang sah dijadikan rujukan dalam tradisi bahtsul masail). Kemudian melakukan penggalian hukum langsung kepada nash al-Qur’an dan al - Hadits. Akan tetapi tetap dengan metodologi yang diakui dan digunakan oleh para ulama mu’tabar (sangat terkenal dan kompeten) yang telah dituangkan dalam kitab-kitab ushul fiqih dan kaidah-kaidah fikih.

     Taqlid manhajiy ini dapat dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu: istnbath bayani , istinbath qiyasi, dan istinbath maqashidi .

     Istinbath Bayani adalah menggali dan mengeluarkan hukum langsung dari nash Al-Qur’an dan Al-Hadits. Istinbath Qiyasi adalah penggalian hukum dengan mencari padanan illat(landasan penetapan hukum) terhadap masalah yang sudah ada hukumnya.

 Istinbath Maqashidi adalah menetapkan hukum berdasarkan maslahah dan madlarat. Namun metodologi istinbath magashidi ini sampai sekarang masih diperdebatkan, sehingga belum bisa dilaksanakan. Dalam pra musyawarah nasional (Munas) alim-ulama pesantren yang dilaksanakan di Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan, Bogor, pada 1-2 Maret 2020 terjadi perdebatan tentang definisi apa itu istinbath maqasidi, para mubahitsin(pembahas) juga berdebat tentang perlu dan tidaknya metode ini dikembangkan di kalangan santri dan pesantren.

     Bisa dikatakan bahwa metodologi istinbath pesantren salafiyah adalah Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji, yaitu mengikuti pendapat ulama dan mengikuti metodologi ulama. Hanya saja pesantren salafiyah membatasi dalam bermadzhab hanya empat madzhab yang boleh diikuti, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Hal ini dikarenakan selain empat madzhab tersebut jalur periwayatannya (rawi) dan sanad fikihnya tidak valid karena sangat minimnya informasi kitab-kitabnya.

     Kembali kepada tema, bahtsul masail adalah merupakan sebuah forum diskusi antar ahli keilmuan Islam utamanya fikih di lingkungan pesantren-pesantren salafiyah. Di forum inilah, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu, dibahas secara luas dan mendalam.

     Semoga bermanfaat.

 Wallahu 'alam bi showab.

 Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in.

Dirangkum dari berbagai sumber.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022