Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Pagi ini penulis mendapat undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo dalam rangka upacara memperingati _hari santri nasional_(HSN) tahun 2024. Hari santri nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang diterbitkan era awal Presiden Jokowi.
Latar belakang ditetapkannya _hari santri nasional_ (HSN) tanggal 22 Oktober karena mengambil momen diserukannya _resolusi jihad_ kepada pemerintah RI dan diberitakannya _fatwa jihad_ kepada para santri, kyai dan masyarakat di seluruh Jawa Madura oleh Hadhratus Syeikh _KH Hasyim Asy'ari,_ RoIs Akbar (_Pemimpin Besar_) Nahdlatul Ulama (NU), _tanggal 22 Oktober 1945,_ dua bulan lima hari setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Resolusi Jihad dan Fatwa Jihad
_Resolusi Jihad_ dan _Fatwa Jihad_ , keduanya dikeluarkan dalam waktu bersamaan. Perbedaannya adalah _Fatwa Jihad_ ditujukan kepada Nahdliyin dan umat Islam secara keseluruhan, sementara _Resolusi Jihad_ ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru dua bulan diproklamirkan.
_Resolusi Jihad fi Sabilillah_ dan _Fatwa Jihad fi Sabilillah_ diawalii karena adanya kabar kedatangan pasukan Sekutu yang akan diboncengi tentara _NICA_. Mereka juga mendengar tentara Sekutu akan menangkap Soekarno dan Moch Hatta.
Malam hari tanggal 21 Oktober 1945, Rais Akbar PBNU Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang _kewajiban umat Islam_, pria maupun wanita dalam _jihad_ mempertahankan tanah air dan bangsanya.
Pada pagi harinya, tanggal 22 Oktober 1945, PBNU mengadakan rapat pleno yang dipimpin KH Abdul Wahab Chasbullah. Rapat pleno itu mengambil keputusan tentang _Fatwa Jihad fi Sabilillah_ dalam membela tanah air dan bangsa yang diserukan kepada umat Islam. Kedua, menyerukan _Resolusi Jihad fi Sabilillah_ yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia.
Isi Resolusi Jihad
Setelah membaca _basmalah_, setelah mendengar dan menimbang serta mengingat:
- Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman jang mengganggu ketenteraman umum.
- Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
- Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
- Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
- Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya.
- Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat _sabilillah_ untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam.
Surabaya, 22-10-1945
Isi Fatwa Jihad
Selain _resolusi jihad fi sabilillah_ sebagaimana telah penulis kutipkan, berikut ini isi _fatwa Jihad fisabilillah_ yang berbunyi: ”Berperang menolak dan melawan penjajah itu _fardlu ’ain_ yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, Iaki-Iaki, perempuan, anak-anak, (bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam _jarak Iingkaran 94 km_ (_masafatul qasr_) jarak diperbolehkannya _meng-qashar_ sholat dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi orang-orang yang berada di Iuar jarak Iingkaran tadi, kewajiban itu jadi _fardlu kifayah_ (yang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja)”.
_Fatwa Jihad fi Sabilillah_ itu mengguncang kota Surabaya. Mereka menerima _Fatwa Jihad fi Sabilillah_ dari mulut ke mulut, dari surau ke surau, dari masjid ke masjid.
Yang lebih mengejutkan, KH Hasyim Asy'ari bisa dikatakan satu-satunya kyai (_ulama_) yang berani ber- _ijtihad_ berdasarkan _masafatul qasr_ jarak dibolehkannya meng- _qasar sholat_ sebagai dasar diwajibkannya _jihad_.
Selain mengeluarkan _resolusi jihad_ dan _Fatwa jihad_ , ternyata KH Hasyim Asy’ari, pemimpin besar NU dan pemimpin besar bangsa Indonesia ialah ketika beliau _mengharamkan_ santri memakai pakaian yang menyerupai (_tasyabuh_) Belanda yang terbukti _efektif_ menggerakkan perlawanan secara luas terhadap kolonial. Namun, _fatwa_ tersebut hanya berlaku pada _konteks saat itu_, bagaimana Kiai Hasyim Asy’ari melihat propaganda Belanda melalui _borjuisme_ kolonial lewat busana.
Gejolak revolusi saat itu dirasakan sebagai penderitaan luar biasa karena semua kegiatan sosial ekonomi terganggu termasuk aktivitas menjalankan ibadah haji bagi umat Islam.
Perjalanan haji terhenti akibat perang sehingga tidak menjamin keamanan para jemaah calon haji. Melihat situasi itu, Gubernur Hindia-Belanda, _Van der Plaas_ segera mengambil tindakan untuk menolong umat Islam. Belanda mengumumkan bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji disediakan fasilitas selengkapnya dan dijamin keamanannya. Sekilas kebijakan tersebut nampak _populis_ , tapi mengandung _intrik_ politik untuk meraup simpati umat Islam Indonesia.
Di tengah kegairahan umat Islam untuk berhaji, tiba-tiba _Rais Akbar_ NU, _Hadratussyekh_ KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa bahwa _melakukan ibadah haji saat ini hukumnya haram_. Inilah _fatwa_ yang dianggap paling _kontroversial_ dan paling berani sepanjang sejarah.
Ibadah haji memang sebuah kewajiban bila syarat rukunnya terlengkapi. Sementara saat ini Indonesia dalam keadaan perang, kapal sebagai sarana transportasi haji belum dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena itu bila pergi haji _naik kapal milik orang kafir_ (Belanda), maka hukumnya _haram_ dan hajinya _tidak sah._
_Fatwa_ itu membuat umat Islam tertegun, tetapi bagaimanapun dengan _hujjah_ nya yang kuat dan sesuai nalar, maka seberat apapun _fatwa_ itu mesti ditaati, umat Islam banyak yang membatalkan perjalanan hajinya. Tentu saja hal itu dan membuat Belanda geram, bukan karena _usaha_ pelayarannya tidak laku, tetapi lebih penting lagi usahanya _gagal_ dalam mempengaruhi hati umat Islam agar tidak memihak pada republik pimpinan Soekarno-Hatta.
Sekali lagi, kepekaan KH Hasyim Asy’ari mampu menggerakkan perlawanan dan propaganda Belanda yang melakukan segala cara untuk menarik simpati umat Islam. Kiai Hasyim Asy’ari tahu bahwa tujuan _Van der Plaas_ membantu umat Islam dalam menjalankan rukun Islam itu bukan untuk _menolong_, tetapi sebuah _tipu muslihat_ untuk mengalihkan kesetiaan pada bangsa sendiri. _Haji politis_ semacam itu tentu saja ditolak mentah-mentah oleh Kiai Hasyim Asy’ari. Sebagai seorang imam yang berpengaruh, maka fatwanya yang _kontroversial_ itu tetap diikuti.
Selamat Hari Santri Nasional.
_Wallahu 'alam bi showab._
_Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi ajma'in_
