logo

Muwaafaqatu Umar

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 1482

Muwaafaqatu Umar

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

         Siapa tidak mengenal Umar bin Khattab, khalifah kedua yang terkenal adil dan sangat tegas. Berikut ini beberapa pendapat Umar yang menjadi sebab diturunkannya ayat-ayat dalam Al Qur'an.

         Imam As-Suyuthi dalam karyanya yang berjudul Tarikh al Khulafa, menulis satu bab khusus yang menjelaskan tentang muwaafaqatu umar yakni pendapat-pendapat Umar yang disepakati atau diafirmasi oleh Al-Qur’an.

       Imam Mujahid, salah satu tabi'in murid Ibnu Abbas pernah menjelaskan bahwa ketika Umar berpendapat, Al-Qur’an turun untuk mendukung pendapat tersebut. Bahkan Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwa Al-Qur’an memuat sebagian pendapat Umar. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat-pendapat Umar sering menjadi pijakan kronologis turunnya sebuah ayat.

       Muwaafaqatu ‘umar ini diungkapkan oleh Umar sendiri dalam sebuah riwayat Bukhari-Muslim yang dikutip oleh as-Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa’ nya.

        Pertama, menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Saat itu umar berkata kepada Nabi untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Kemudian turunlah ayat “ wattakhidzuu min maqaami ibraahiima mushallaa (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat)” (QS al-Baqarah: 125). 

        Kedua, hijab untuk para istri Nabi. Umar berkata kepada Nabi: “Wahai Rasul, ada hal bagus dan jelek yang menimpa istri-istrimu. Mungkin lebih baik engkau memerintahkan mereka untuk berhijab.” Selanjutnya turunlah ayat: “ wal yadlribna bi khumurihinna ala juyuubihinna” (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya)” (QS an-Nur:31).

          Ketiga , ketika istri-istri nabi saling cemburu, termasuk putri Umar yang bernama Hafsah. Melihat hal itu, akhirnya Umar memberikan nasihat kepada Hafsah untuk tidak berlaku demikian. Karena bisa jadi Nabi akan menceraikannya dan diberikan ganti oleh Allah dengan istri yang lebih baik darinya. Setelah Umar menasehati putrinya, turunlah ayat Al-Qur’an dengan kalimat yang sama seperti diucapkan Umar kepada putrinya: “ Asâ rabbuhu in thallaqakunna an yubdilahu azwaajan khairan minkunna (Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu)” (QS at-Tahrim).

         Keempat, tentang tawanan badar. Sayyidina Umar saat itu mengusulkan agar para tawanan badar dari pihak kafir Quraisy tersebut dibunuh. Karena jika nanti dibiarkan hidup mereka akan membocorkan informasi dan menyiapkan pembalasan kepada pihak Muslim. Namun, saat itu Rasul lebih memilih pendapat Abu Bakar untuk tidak membunuhnya dan memberikan hukuman lain kepada mereka. Akhirnya Al-Qur’an menegur Nabi dan menyetujui pendapat Umar.

         Kelima, tentang keharaman khamr(minuman keras). Sebelum turun ayat Khamr, umar berkata: “ Allâhumma bayyin lanaa fil khamri bayaanan syaafiyan” (Ya Allah jelaskan kepada kami sejelas-jelasnya tentang khamr(minuman keras). Kemudian turunlah ayat “ yas`alûnaka `anil khamri wal maysir”(mereka bertanya tentang khamr(minuman keras). Setelah turun ayat tersebut, Umar masih belum puas dan berdoa kembali dengan doa yang sama. Kemudian turunlah ayat dari surat al-Maidah: “ innama al-khamru wal maisiru”(sesungguhnya minuman keras dan judi). Umar pun masih belum puas dan berdoa dengan doa yang sama. Kemudian turunlah al-Maidah: 91, “ fa hal antum muntahun ”(maka apakah kamu sudah cukup). Lalu umar berkata: “ intahaina” (cukup).

          Keenam , ketika turun ayat “ wa laqad khalaqnal insana min tsulaalatin min tin”(dan sungguh telah aku ciptakan manusia dari sari pati (berasal) dari tanah, Umar berkata: “ fa tabarakallahu ahsanal khaliqin”(maka Allah memberikan keberkahan dengan sebaik ciptaan). Kemudian turunlah akhir surat al-Mu’minun ayat 14 sebagaimana diucapkan Umar: “ fa tabarakallahu ahsanal khaaliqin”.

        Keenam hal yang tersebut di atas adalah sebagian muwaafaqatu ‘umar yang disebutkan oleh as-Suyuthi. Beberapa ulama lain seperti Abu Abdillah asy-Syaibani menambahkan 14 hal lagi. Sehingga jumlahnya sebanyak 20. 

 Wallahu a'lam bi showab

 Allahumma sholli 'ala sayyidina Mhammad wa 'ala alihi wa sohbihi wa sallim ajma'in 







Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022