logo

Sanad Fiqih

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 1982

Sanad Fiqih 

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

    Pada tulisan sebelumnya kita telah membahas tentang _sanad_ yang terkait dengan periwayatan hadits  demikian halnya dalam bidang _fiqih_, tidak bisa terlepas dari mata rantai transmisi keilmuan (_sanad_).

    Sekali lagi, sanad atau _isnad_ adalah keistimewaan yang dimiliki Islam, yang  dengan sanad ini, ajaran Islam terhindar dari _distorsi_. Dengan sanad, ilmu ini akan terus terjaga. Sebagaimana ungkapan Imam Ibnu Mubarak, ”sanad adalah bagian dari agama, kalau bukan karenanya niscaya siapa saja akan berbicara tentang apa saja”. (Shahih Muslim, 15/1)

    Tidak hanya berlaku dalam periwayatan hadits semata, dalam khazanah Islam, _sanad dalam ilmu fiqih_ dijaga pula oleh para ulama. Hal itu juga merupakan salah satu bukti bahwa fiqih yang disampaikan para ulama _mujtahid_ juga bersumber dari Rasulullah Shallallalhu Alaihi Wasallam melalui para murid beliau, yakni para _fuqaha_(ahli fiqih) dan _mujtahid_(ahli ijtihad) dari kalangan sahabat.

    Mujtahid mutlak penggagas madzhab-madzhab fiqih  tidak sedikit, namun _madzhab fiqih_ yang tersisa hingga saat ini tinggal _madzhab 4_( _madzahibul arba'ah)_ . 

    Kita kali ini akan membahas bersambungnya ilmu fiqih madzhab 4 sampai kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

     Para imam _madzhab_  empat yang sangat populer yang berjuluk _mujtahid mutlak_ yaitu Imam Abu Hanifah (80-150H);  Imam Malik (93-179H); Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H).

    Keempat imam madzhab tersebut hidup dalam kurun waktu abad satu dan abad kedua hijriyah, yang masuk kategori tiga generasi terbaik pasca wafatnya Rasulullah SAW, sebagaimana beliau sandaran, "Sebaik-baik umatku adalah yang hidup pada kurun _sahabatku_, kemudian setelah kurun mereka (_tabiin_), kemudian setelah kurun mereka ( _tabi'it tabi'in_ )." ( _Sahih Muslim_). Dengan kata lain mereka yang hidup sampai dalam masa 300 tahun setelah wafatnya Rasulullah  SAW.

    Sanad fiqih Imam Abu Hanifah

     Dari 4 madzhab fiqih, madzhab yang paling tua adalah madzhab Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah sendiri merupakan seorang _tabi’in_ menurut pendapat rajih. Tentang bersambungnya fiqih Imam Abu Hanifah kepada Rasulullah SAW, Imam Al Laknawi, muhaqiq madzhab Hanafi menyatakan, ”Ketahuilah, bahwasanya mayoritas madzhab Abu Hanifah diambil dari para sahabat yang tinggal di Kufah dan dari para ulama setelah mereka” (_An Nafi’ Al Kabir Syarh Jami’ Ash Shaghir li Muhammad bin Hasan, hal. 13_)

    Mengenai fiqih yang diambil, Imam Abu Hanifah menyampaikan, ”Suatu saat aku mendatangi Abu Ja’far Amirul Mukminin, lalu ia bertanya kepadaku, ’Wahai Abu Hanifah, dari siapa engkau mengambil ilmu?’ Aku mengatakan, dari Hammad, ia dari Ibrahim An Nakhai’i, ia dari Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas.”

Abu Ja’far pun berkata takjub,”Wah..wah…engkau telah mencukupi wahai Abu Hanifah.” (_lihat, Husn At Taqadhi, hal_. 11)

     Sanad fiqih Imam Malik

    Sedangkan fiqih Imam Malik, Al Muhaddits As Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki menyatakan, ”Ketahuilah bahwa bangunan fiqih Imam (yakni Malik) dalam Muwaththa’-nya dibangun atas hadits-hadits-musnad atau mursal, kemudian perkara-perkara yang dihukumi oleh Al Faruq (_Umar_) Radhiyallahu ‘anhu karena mayoritas pendapatnya sesuai dengan wahyu, kemudian (berpijak) di atas amalan Ibnu Umar karena para sahabat senior bersaksi atas konistensi dan kelebihannya dalam mengikuti _atsar_”.

    Sedangkan sanad Imam Malik kepada Ibnu Umar cukup masyhur, yakni Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, yang dijuluki para ulama sebagai as silsilah _adz dzhabaiyah_ (rantai emas). (lihat, Anwar Al Masalik ila Riwayat Muwaththa’ Malik hal. 12)

    Sanad Fiqih Imam As Syafi’i

     Al Allamah Al Qalyubi menyebutkan sanad fiqih Imam As Syafi’i dengan rangkaian berikut; As Syafi’i dari Muslim bin Khalid Az Zanji dari Ibnu Juraij dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ibnu Abbas dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. (Hasyiyatani Al Qalyubi wa Amirah, 9/1)

   Sedangkan Al Allamah Mafudz At Tarmasi menulis sanad fiqih Imam As Syafi’i melalui jalur lain yakni jalur Imam Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.    Sedangkan sanad fiqih Syeikh Mahfudz sendiri bersambung hingga Imam As Syafi’i. _Melalui Syeikh Mahfudz_ini, sanad fiqih para _ulama Nusantara_ bersambung hingga Imam As Syafi’i, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. (lihat Kifayah Al Mustafid li Ma Ala Min Al Asanid, hal. 23)

    Hal ini bukanlah perkara asing, karena Imam As Syafi’i juga mengambil fiqih dari Imam Malik di mana beliau melakukan mulazamah pada Imam Malik hingga wafatnya. Dan Al Muwaththa’ pun menjadi pokok dalam ijtihad Imam As Syafi’i meski di madzhab _jadid_ (baru) Imam As Syafi’i meninggalkan sejumlah pendapat Imam Malik. (lihat, Anwar Al Masalik, hal. 11)

    Sanad Shalat Imam As Syafi’i

Di atas adalah sanad fiqih secara umum, secara khusus Imam As Syafi’i juga memiliki sanad dalam masalah shalat. Ibrahim bin Muhammad As Syafi’i menyatakan, ”Aku tidak melihat seorang pun yang shalatnya sebaik As Syafi’i. Hal itu karena ia mengambilnya dari Muslim bin Khalid, dan Muslim mengambil dari Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij mengambil dari Atha’, dan Atha’ mengambil dari Ibnu Az Zubair, dan Ibnu Az Zubair mengambil dari Abu Bakr Ash Shiddiq, dan Abu Bakr As Shiddiq mengambil dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam”.  (Siyar A’lam An Nubala’, 10/90)

     Sanad Fiqih Imam Ahmad

     Imam Ahmad sendiri merupakan murid Imam As Syafi’i dan mengambil ilmu fiqih dari beliau serta perawi madzhab qadim Imam As Syafi’i saat di Iraq.     Sanad fiqih Imam Ahmad sampai kepada Rasulullah melalui Imam As Syafi, yang juga melalui Imam Malik.

    Jika demikian, maka _madzhab 4_ yang ada saat ini merupakan hasil _talaqqi_ (bertemu secara langsung) _fiqih_ para salaf kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sehingga kesemuanya merupakan ilmu yang mengandung petunjuk dan lebih terjaga. Jika demikian, mengambil _fiqih_(agama) dari mereka tentu lebih utama daripada mengambilnya dari orang-orang yang jauh setelah mereka yang tidak mengambilnya dari mereka atau dari pemahaman yang terbentuk karena kesimpulan sendiri.

    Dengan kata lain cara termudah memahami agama (_Islam, fiqih_) adalah dengan cara mengikuti salah satu madzhab. Karena bisa dipastikan hasil ijtihad mereka bersambung sampai Rasulullah SAW. Di samping itu otentisitas dan orisinalitas terjaga tidak keluar dari praktik Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bisshawab.

 _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad, wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallim._ 








Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022