logo

Piagam Madinah

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 21420

Piagam Madinah

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

    Mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar ( _al mu'akhat)_ adalah yang dilakukan Nabi SAW  setibanya di Madinah

setelah membangun masjid Quba dan masjid Nabawi.

    Dalam waktu yang relatif singkat dalam tahun pertama hijriyah Nabi SAW berhasil meletakkan fondasi peradaban berbangsa dan bernegara. Hal tersebut lebih dipertegas lagi dengan dibuatnya _piagam Madinah_ yang diberlakukan bagi seluruh warga Madinah yang majemuk tanpa kecuali.  

    Piagam Madinah merupakan konstitusi pertama yang secara resmi tertulis dalam sejarah peradaban umat manusia. Konstitusi tersebut mendahului berbagai konstitusi yang ada di dunia, seperti piagam _Magna Carta_ , _konstitusi Aristoteles_ , _konstitusi Amerika_ , maupun _konstitusi Perancis._ 

    Dalam sejarah umat manusia, konstitusi ini belum ada presedennya, namun sudah lebih dahulu dipraktikkan oleh masyarakat Madinah pada masa-masa awal Islam.

    Sejarah Islam telah mencatat dengan baik tumbuhnya komunitas yang beradab pasca hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah. Bersama semua unsur penduduk Madinah Nabi meletakkan dasar-dasar _peradaban_ ( _madaniyyah_ ) dengan membuat sebuah perjanjian mengenai kehidupan beragama, ekonomi, sosial dan politik. Perjanjian inilah yang kelak disebut dengan _piagam Madinah._ 

    Yang melatar belakangi Nabi SAW menyusun draf kesepakatan berupa Piagam Madinah. Pertama, Madinah merupakan wilayah yang dihuni kelompok masyarakat yang _heterogen_ . Kedua, penduduk Madinah pra-Islam dikenal sebagai kelompok yang akrab dengan peperangan dan konflik, terutama yang dilakukan oleh dua suku besar _Aus_ dan _Khazraj_ . Keduanya bersama sekutu masing-masing dari kelompok Yahudi, yakni bani _Quraizhah_ dan bani _Nadhir_ , berseteru tanpa henti. Konon, bani Quraizhah sebagai sekutu suku Aus, sedangkan Bani Nadhir sebagai suku Khazraj. Sejarah mencatat, tidak kurang dari 120 tahun mereka berseteru dan terlibat peperangan.

    Heterogenitas masyarakat Madinah tidak hanya pada aspek sosial ekonomi, melainkan juga kesukuan dan agama. Perasaan kesukuan yang kuat dan kesenjangan sosial ekonomi yang tajam, biasanya menjadi pemicu kuat terjadinya sebuah konflik. Sebaliknya juga memunculkan rasa solidaritas di kalangan masyarakat dimanapun di bumi ini. Kesamaan agama biasanya menjadi pengikat dan mendorong sekelompok masyarakat untuk bersatu. Namun yang terjadi di Madinah rupanya lebih kompleks. Karena kaum Yahudi lebih mendominasi dalam tatanan kehidupan di Madinah di masa sebelum peristiwa hijrah tersebut.

    Perundingan saja barangkali belum cukup kuat untuk mengantisipasi munculnya berbagai konflik. Sebab tidak menutup kemungkinan salah satu kelompok akan dengan mudah menghianati suatu kesepakatan yang tidak tertulis tersebut. Faktor demikianlah yang mendorong perlunya dibuat suatu piagam perjanjian sebagai salah satu upaya paling bijaksana guna meredam konflik sosial yang luas. Apalagi jika disertai sanksi yang kuat bagi pelanggarnya.

    Piagam Madinah bertujuan untuk mengatur kehidupan penduduk Madinah yang berkaitan dengan etika berhubungan antar masyarakat, aturan-aturan yang harus dijalankan, serta pembatasan hak dan kewajiban bagi setiap individu dan kelompok di Madinah. Buah dari adanya Piagam Madinah ini yakni mampu mempersatukan seluruh masyarakat Madinah yang beragam dalam naungan Islam. Suku Aus dan Khazraj masuk dalam kelompok Anshor. Kemudian antara kaum Anshor dan Muhajirin masuk dalam kelompok muslim. Kedekatan antara keduanya yang sangat erat tidak dikaitkan oleh ikatan persaudaraan sedarah, melainkan karena ikatan akidah yang dijunjung tinggi oleh kedua belah pihak.

    Pasal-pasal yang tercantum dalam Piagam Madinah juga mewakili keragaman pemikiran, kebangsaan, dan asal-usul etnis dalam Islam serta bukti kuat yang menunjukkan luasnya kandungan nilai-nilai Islam pada sisi kemanusiaannya. Oleh karena itu Piagam Madinah menjadi sangat penting. Dan dari pada itu piagam tersebut dihargai dan dijadikan pedoman dalam tatanan kehidupan masyarakat Madinah yang beragam.

    Sewaktu mendirikan pemerintahan Madinah, _Nabi tidak menyebut negaranya sebagai negara Islam_ , tetapi dengan sebutan umum berdasarkan kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. _Pluralitas keagamaan_ dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Meskipun tidak mencampuri urusan internal umat beragama, negara meletakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Nabi secara tegas melaksanakan prinsip keadilan bagi masyarakat Madinah, baik kepada Muslim maupun non-Muslim. Melalui piagam Madinah, beliau telah menciptakan kerukunan antar komunitas agama dan keyakinan yang ada. Beliau juga menjamin keamanan dan hak bagi setiap masyarakat Madinah untuk memeluk keyakinannya, serta mewujudkan kerja sama antara Muslim dengan non-Muslim.  Implementasi ini menjadi fondasi awal dalam memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat Madinah.

    Berdasarkan pokok-pokok penting yang ada di dalamnya, Piagam Madinah sangat sesuai dan cocok jika diterapkan dalam konteks kehidupan bernegara saat ini. Berbagai pasal yang ada di dalamnya banyak mengandung prinsip dalam membangun kehidupan bernegara yang baik. 

    Bagaimanapun juga, keragaman dan kemajemukan suku bangsa merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Sudah seharusnya setiap warga negara saling menanamkan rasa toleransi, saling menghargai dan menghormati perbedaan, menghindari kebencian dan permusuhan dengan cara radikal mengatasnamakan  agama. Sehingga pada akhirnya, dapat tercipta suatu masyarakat madani yang hidup dengan penuh kedamaian dan kesejahteraan. Dikaitkan dengan pluralitas keindonesiaan, piagam Madinah sangat relevan diterapkan dalam konteks berbangsa dan bernegara.

   Perbanyaklah dengan sholawat, _Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sahbihi ajmain._ 



Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022