logo

Al Muakhat

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 8278

Al Muakhat

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo



    Di bulan Rabiul Awal ini perlu kita menyelami peristiwa-peristiwa penting perjalanan Nabi SAW periode 10 tahun di Madinah Al Munawarah. 

    Ketika hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad tidak membawa perbekalan yang cukup, sehingga habis dalam perjalanan.

    Melihat kondisi ini, penduduk Madinah rela memberi sebagian hartanya kepada Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Ada yang memberikan pohon kurma dan lahan pertanian agar bisa diolah dengan sistem bagi hasil, ada pula yang memberikan harta tanpa meminta balasan apa pun.    Pemberian-pemberian ini pun dikelola oleh Nabi Muhammad dengan sangat baik, sehingga kebutuhan ekonomi mereka dapat terpenuhi. Lewat kejadian ini, terciptalah al muakhat hubungan tali persaudaraan antara kaum Muhajirin dari Mekkah dengan kaum Anshar (orang-orang Madinah).

    Muhajirin adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk Mekah yang berhijrah ke Madinah. Anshar adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk asli Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin.

Rasulullah SAW bermusyawarah dengan Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khattab tentang mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar, sehingga terwujud persatuan yang tangguh. Hasil musyawarah memutuskan agar setiap orang Muhajirin mencari dan mengangkat seorang dari kalangan Anshar menjadi saudaranya senasab (seketurunan), dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Demikian juga sebaliknya orang Anshar.

Rasullullah SAW memberi contoh dengan mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai saudaranya. Apa yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW dicontoh oleh seluruh sahabatnya misalnya,

Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah SAW, pahlawan Islam yang pemberani bersaudara dengan Zaid bin Haritsah, mantan hamba sahaya, yang kemudian dijadikan anak angkat Rasulullah SAW. Abu Bakar Ash-Shiddiq, bersaudara dengan Kharizah bin Zaid, Umar bin Khattab bersaudara dengan Itban bin Malik Al-Khazraji (Ansar), Utsman bin Affan bersaudara dengan Aus bin Tsabit, Abdurrahman bin Auf bersaudara dengan Sa’ad bin Rabi (Ansar).

    Demikianlah seterusnya setiap orang Muhajirin dan  orang Anshar, termasuk Muhajirin setelah hijrahnya Rasulullah SAW, dipersaudarakan secara sepasang-sepasang, layaknya seperti saudara senasab.

    Persaudaraan secara sepasang-sepasang seperti tersebut, ternyata membuahkan hasil sesama Muhajirin dan Anshar terjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik. Mereka saling mencintai, saling menyayangi, hormat-menghormati, dan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

    Kaum Anshar dengan ikhlas memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin berupa tempat tinggal, sandang pangan, dan lain-lain yang diperlukan. Namun kaum Muhajirin juga tidak diam berpangku tangan, mereka berusaha sekuat tenaga untuk mencari nafkah agar dapat hidup mandiri. Misalnya Abdurrahman bin Auf menjadi pedagang, Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abi Thalib menjadi petani kurma.

    Kaum Muhajirin yang belum mempunyai tempat tinggal dan mata pencaharian oleh Rasullullah SAW ditempatkan di bagian Masjid Nabawi yang beratap jerami yang disebut suffa dan mereka dinamakan Ahlus Suffa ( penghuni Suffa ). Kebutuhan-kebutuhan mereka dicukupi oleh kaum Muhajirin dan Anshar secara bergotong royong. Kegiatan Ahlus Suffah itu antara lain mempelajari dan menghafal Al-Quran dan Hadis, kemudian diajarkannya kepada yang lain. Sedangkan apabila terjadi perang antara kaum Muslimin dengan kaum kafir, mereka ikut berperang.

    Dengan terjalinnya persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar di Madinah, semakin menambah kekuatan dalam perjuangan nabi.

    Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajmain.



Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022