Integritas
Integritas
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Gandhi atau Mahatma Gandhi tokoh besar dunia dari India yang hidup dengan prinsip kesederhanaan dan integritas tinggi.
Dengan kesederhanaan dan keintegritasannya itu, ia berjuang secara damai ( Satya Graha ), tanpa menggunakan kekerasan ( Ahimsa ) dan selalu hidup mandiri, tidak bergantung kepada siapa pun ( Swadesi ). Ketiga prinsip di atas, dipegangnya secara teguh dan di kemudian hari menjadi ajaran-ajaran Gandhi yang berarti bagi umat manusia.
Tokoh-tokoh besar selalu muncul karena memiliki prinsip dalam hidupnya. Oleh karena itu sangat penting kita mendalami tentang integritas.
Hakim adalah entitas utama yang memaknai kata “ pengadilan ” sebagai tempat diselenggarakannya proses yang disebut mengadili. Profesi hakim yang mulia membutuhkan sandaran etika yang dapat memberikan tuntutan pada tugas sehari-hari hakim, baik dalam lingkup administratif, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Merujuk Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada point ke lima, hakim harus berperilaku " berintegritas tinggi "
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.
Salah satu penerapannya, hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan seperti hubungan pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain dan patut diduga mengandung konflik kepentingan.
Hakim juga wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.
Jika menilik kode etik tersebut, hakim wajib memahami makna berintegritas tinggi, dengan pemahaman, penghayatan, penjiwaan dan pengamalan dalam arti yang sesungguhnya, yakni dengan kepribadian yang utuh, menunjukkan wibawa, bertindak jujur dan tidak tergoyahkan dalam kondisi sempit atau lapang.
Lebih dari itu, hakim dituntut untuk menerapkan, dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu dengan memisahkan dan membedakan antara kedinasan dengan kepentingan pribadi dan keluarga, selain wajib bersikap terbuka.
Bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil dan atau Aparatur Sipil Negara?
Meskipun tulisan ini lebih menekankan pada profesi hakim, namun dimaksudkan pula untuk pegawai dan ASN secara umum. Oleh karena ASN sebagai penyelenggara institusi negara juga terikat dengan kode etiknya sendiri, yang telah diatur dengan Kode etik PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004.
Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Dari pembahasan ini diharapkan, sebagai hakim maupun PNS atau ASN untuk menyegarkan kembali dengan membaca kode etik profesi masing-masing.
Akhirnya dengan memahami sungguh-sungguh integritas menjadikan profesi kita sebagai abdi negara terjaga, terhormat dan bermartabat di tengah masyarakat.
