Tingkatkan Wawasan Keilmuan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Rutin Lakukan Diskusi Hukum
Tingkatkan Wawasan Keilmuan
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Rutin Lakukan Diskusi Hukum
Gorontalo, 24 September 2021 – Hari ini Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo bertempat di aula, melakukan pembinaan melalui kegiatan diskusi hukum. Kegiatan diskusi hukum ini adalah yang ketiga dalam tahun ini. Diskusi hukum rutin dilakukan demi meningkatkan wawasan keilmuan dan kualitas putusan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Diskusi diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo serta diikuti oleh peserta dari Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan jajaran Kepaniteraan.

Diskusi Hukum dipimpin oleh Drs. H. Mubarok, M.H. (Hakim Tinggi) sebagai moderator dan para Hakim Tinggi PTA Gorontalo sebagai Narasumber. Pembukaan dimulai dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Drs. H. Arfan Muhammad., S.H., M.Hum : “Bahwa kegiatan diskusi hukum diwajibkan minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun, namun untuk wilayah PTA Gorontalo harus melakukan lebih dari itu, sehingga diskusi hukum kali ini akan dilanjutkan dengan diskusi hukum selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut Waka PTA Gorontalo berpesan, bahwa dalam persidangan majelis harus berpedoman pada hukum acara, di samping itu ada tata cara dan kode etik dalam persidangan yang harus ditaati jangan sampai terkesan oleh para pihak bahwa majelis hakim sebagai lawan dari para pihak. oleh karenanya jaga sikap kita, ucapan kita, pandangan kita di kala kita menjalankan persidangan. Ingat Risalah Khalifah Umar Ibnu Khatib. Perlakuan yang tidak seimbang menyebabkan pihak yang lain merasa diabaikan dan merasa hakim telah memihak, karena ucapan seorang hakim di ruang sidang akan dianggap sebagai hukum oleh para pihak yang berperkara, sedangkan apa yang diucapkan oleh hakim di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh karenanya perlu berhati-hati dalam setiap ucapan, baik di ruang publik terutama di ruang sidang”.

Berbagai permasalah hukum dibahas pada diskusi hukum kali ini, yaitu permasalahan hukum yang ada di Pengadilan Agama se- wilayah PTA Gorontalo, diantaranya adalah implementasi Mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, jarak waktu pemanggilan yang patut, problematika eksekusi putusan. Diskusi hukum ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman yang sama mengenai masalah-masalah yang terjadi di Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Diharapkan dengan seringnya dilakukan diskusi hukum, akan mampu meningkatkan kualitas layanan semua Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo kepada masyarakat. Kegiatan diskusi hukum hari ini berjalan dengan baik, semua peserta mengikuti diskusi dengan tertib dan seksama.
