Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan Sebagai Tema Bimbingan Teknis dalam Upaya tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Seluruh Tenaga Teknis PTA Gorontalo
Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan Sebagai
Tema Bimbingan Teknis dalam Upaya Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Seluruh Tanaga Teknis PTA Gorontalo

Jum’at 10 September 2021 – Sesuai dengan instruksi surat Nomor 2970/DJA.2/PP.00.1/9/2021, Seluruh tenaga teknis Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi dan Panitera mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Yustisial secara daring yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Bimbingan Teknis Yustisial ini rutin dilakukan sebagai upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan dengan tema “Berbagai Permasalahan Praktek Eksekusi di Pengadilan” yang merupakan kelanjutan dari Bimbingan Teknis sebelumnya yang mengambil tema terkait “Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama” diharapkan mampu menuntaskan permasalahan yang terjadi di Lingkungan Peradilan Agama. Bimbingan Teknis ini dipandu oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung) selaku moderator.
Bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) sebagai narasumber dalam acara kali ini, yang memberikan materi terkait berbagai permasalahan praktik eksekusi di Pengadilan. Kegiatan ini selain di ikuti melalui Zoom Meeting juga dapat diikuti melalui media Youtube resmi badilag yaitu @Badilag Media

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badilag Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Peradilan Agama harus menjadi peradilan modern dan berkelas dunia, oleh sebab itu harus didukung dengan Sumber Daya Manusia yang pintar, aparatur pengadilan yang berintegritas, profesional, memiliki jiwa nasionalisme dan berwawasan global. Terkait eksekusi beliau menyampaikan untuk diperhatikan dan mengambil langkah perkara permohonan eksekusi yang tertunda serta yang masih dalam proses saat ini. kepastian hukum putusan pengadilan masih perlu menjadi perhatian. Tunggakan eksekusi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama selaku kawal depan Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan. Beliau meminta seluruh pimpinan tingkat banding yang mempunyai tunggakan perkara eksekusi di wilayah hukum masing-masing segera mengambil langkah cepat agar dapat diselesaikan, dan melakukan pembinaan berkelanjutan pengadilan tingkat pertama. Putusan pengadilan adalah mahkota hakim, sedangkan eksekusi putusan merupakan mahkota pengadilan. Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan maka kewibawaan lembaga peradilan semakin lama akan semakin hilang dimata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan yang tidak dapat dilaksanakan namun, memberikan dampak negatif dan akan berimbas pada semua lembaga peradilan. Visi terwujudnya badan peradilan yang agung akan sulit tercapai apabila citra dan wibawa peradilan tidak dijaga bersama-sama. Oleh sebab itu perlu upaya menjaga kualitas putusan dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan, agar masyarakat memperoleh haknya sesuai putusan. Hal yang menjadi kendala agar segera dapat dicari jalan keluar yang kreatif tanpa melanggar hukum acara.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yang meliputi Macam-macam Sita, Tahapan pelaksanaan, serta Eksekusi yang dijalankan Pengadilan. Sebagai penutup acara terdapat diskusi, dialog dan tanya jawab dari Ditjen badilag dengan peserta bimbingan teknis dari Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama.
