logo

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Mengikuti Bimbingan Teknis Mengenai Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ditulis oleh Kasyifatul Mawaddah on .

Ditulis oleh Kasyifatul Mawaddah on . Dilihat: 1123

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Mengikuti Bimbingan Teknis Mengenai Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia

Gorontalo - Jum’at (15/03) Bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Dr. H. Chazim Maksalina, M.H., Wakil Ketua Drs. H. Rd. Mahbub Tobri, M.H., dan Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo turut mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dengan tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 545/DJA/DL1.10/III/2024. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan doa.

Plt. Direktur Jenderal Badilag Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan sambutannya bahwa kepastian dan kesatuan hukum ini begitu penting untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya peradilan agama. Beliau menambahkan bahwa setelah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan monitoring dan evaluasi, masih ditemukan adanya disparitas penerapan hukum baik yang terkait hukum formal maupun hukum materiil. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan perlu penataan ulang dalam hal penerapan hukum formal maupun hukum materiil.

Narasumber pada kegiatan ini Yang Mulia Ketua Kamar Agama MA-RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. Ruang lingkup materi yang dibahas yaitu penerapan sistem kamar, rapat pleno kamar, serta evaluasi implementasi hasil rapat pleno kamar. Dalam materinya, beliau memaparkan beberapa temuan yang belum menerapkan rapat hasil pleno kamar agama dalam putusan hakim tingkat pertama maupun tingkat banding setelah dilakukan monitoring dan evaluasi. Beliau juga menghimbau kepada hakim dalam membuat pertimbangan maupun putusan untuk menerapkan rapat hasil pleno kamar berupa SEMA atau aturan-aturan yang terbaru.  

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjawab multitafsir yang terjadi di tingkat tenaga teknis peradilan agama seluruh Indonesia. (km)

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022