logo

Sengketa Harta Bersama Kembali Damai Ditangan Mediator Pengadilan Agama Suwawa

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 1301

Sengketa Harta Bersama Kembali Damai Ditangan Mediator Pengadilan Agama Suwawa

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Selasa, 05 Desember 2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa setelah melalui proses mediasi yang Panjang, akhirnya dilaksanakan kegiatan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara XXX/Pdt.G/2023/PA.Sww. Penandatangan kesepakatan akta perdamaian ini disaksikan langsung oleh Mediator Non Hakim PA Suwawa, Dr.Titin Samsudin, S.Ag., M.H.I. terhadap kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.

Mediasi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Suwawa sesuai dengan amanat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Setiap mediator baik hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan yang menjadi sengketa secara damai dan bisa membawa jalan keluar bagi kedua belah pihak. Karena perdamaian merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Keberhasilan dalam mediasi sengketa harta bersama ini selain karena kepiawaian mediator Pengadilan Agama Suwawa, juga bergantung dari para pihak itu sendiri. Dimana Mediator yang bersifat secara netral dengan membantu menarik inti permasalahan, dan memfasilitasi para pihak dalam mencari solusi terbaik bagi keduanya hingga berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian. Keberhasilan mediasi perkara harta bersama ini merupakan usaha yang patut diapresiasi kepada para mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Keberhasilan dari mediasi ini, Kembali menambah prestasi bagi PA Suwawa dalam hal jumlah perkara berhasil melalui mediasi yaitu sebesar 91%. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh mediator pada Pengadilan Agama Suwawa.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022