Sidang Pembacaan Putusan Perkara Banding nomor 13/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Banding nomor 13/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo
![]() |
![]() |
Gorontalo, 19 Desember 2024 – Pada hari ini diadakan sidang pembacaan putusan banding dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PTA.Gtlo. Perkara banding ini dari Pengadilan Agama Suwawa Nomor 295/Pdt.G/2024/PA.Sww tanggal 1 Oktober 2024 Masehi atau 27 Rabiul Awal 1446 Hijriah. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dra. Sitti Nurdaliah, M.H., dengan anggota Drs. Makmur, M.H. dan Drs. Kharis, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Arlin Abdullah Albakir, S.H., M.H. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring melalui video teleconference dengan dihadiri oleh pihak Pembanding, pihak Terbanding, dan pengadilan pengaju.
Dalam perkara banding ini, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding. Dengan demikian, menguatkan putusan Pengadilan Agama Suwawa dengan perbaikan amar. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terbanding yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan. Oleh karena itu, gugatan Pembanding dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Terbanding dijatuhkan talak satu bain sughra terhadap Pembanding dan dihukum untuk membayar nafkah lalai (nafkah madhiyah) selama tujuh bulan sebesar Rp28.000.000,00 sebelum mengambil akta cerai. Biaya perkara tingkat pertama dibebankan kepada Pembanding sebesar Rp1.180.000,00. Majelis Hakim memutuskan membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.
(dky)