Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Gelar Pembacaan Hasil Putusan Sidang Melalui Video Teleconference
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Gelar Pembacaan
Hasil Putusan Sidang Melalui Video Teleconference
Gorontalo (19/12/2024) - Pada hari ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara cerai gugat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Mohd. Abdu. A. Ramly, Drs. Makmur, M.H. dan Drs. Kharis masing-masing sebagai hakim anggota, dan Miranda Moki, S.Ag. sebagai panitera pengganti. Pembacaan putusan sidang dilaksanakan secara daring melalui video teleconference dengan dihadiri oleh pihak pembanding, pihak terbanding dan pengadilan pengaju yaitu Pengadilan Agama Marisa.
Dalam pembacaan putusan tersebut, para hakim sependapat bahwa perkara dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan dengan berbagai pertimbangan hukum dan aturan hukum yang berlaku pada tingkat banding. Sidang dibuka pada pukul 09.45 WITA dan ditutup pada pukul 10.15 WITA oleh Ketua Majelis. (DA)
![]() |
![]() |