logo

Hakim Tinggi PTA Gorontalo Perkuat Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Ditulis oleh rahmat danupoyo on .

Ditulis oleh rahmat danupoyo on . Dilihat: 28

Hakim Tinggi PTA Gorontalo Perkuat Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Perkawinan Anak 

 

Kwandang, 20 Agustus 2026 – Mewakili pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., selaku Hakim Tinggi PTA Gorontalo, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan “Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Penguatan Sinergi Lintas Sektor untuk Mewujudkan Generasi Indonesia Emas Tahun 2045” yang dilaksanakan di Graha Anbril, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, di antaranya kepala dinas terkait, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Gorontalo Utara. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa dan laporan panitia, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP, sekaligus Ketua PIAD (Persatuan Istri Anggota Dewan), menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas terselenggaranya kegiatan yang dipusatkan di Gorontalo Utara. Ia berharap hasil edukasi dan penguatan sinergi yang dilakukan tidak berhenti pada forum kegiatan, tetapi dapat diterapkan secara nyata hingga ke tingkat desa, khususnya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Gorontalo Utara.

Pada sesi pemaparan materi, Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai “Penegakan Aturan Perkawinan” dengan menjelaskan pengertian, ketentuan, serta mekanisme dispensasi kawin. Beliau juga memaparkan data permohonan dispensasi kawin di wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk data yang terdapat di Kabupaten Gorontalo Utara. Pemaparan tersebut memberikan gambaran faktual mengenai kondisi perkawinan anak sekaligus pentingnya penegakan aturan dan langkah pencegahan secara terpadu.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo yang memaparkan data kasus perkawinan usia muda serta perceraian di Provinsi Gorontalo. Pemaparan ini semakin menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, lembaga peradilan, kecamatan, pemerintah desa, keluarga, hingga masyarakat.

Pada penghujung kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, permasalahan, maupun pengalaman yang berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak di wilayah masing-masing. Sesi tersebut berlangsung secara aktif dan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman serta menyatukan langkah antara pemerintah daerah, aparat kecamatan dan desa, serta lembaga terkait dalam menghadapi persoalan perkawinan anak.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama dan sinergi lintas sektor yang semakin kuat dalam melakukan edukasi serta pencegahan perkawinan anak. Kolaborasi yang melibatkan seluruh stakeholder hingga tingkat desa diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada anak sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022