Standar Pelayanan Peradilan dan Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN DAN STANDAR PELAYANAN
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor W26-A/421/KPTA/SK/III/2022 tentang Standar Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, terdapat sepuluh Standar Pelayanan Peradilan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yaitu:
- Administrasi perkara banding;
- Pembinaan dan pengawasan daerah;
- Pengaduan;
- Informasi;
- Bimbingan teknis;
- Kenaikan pangkat;
- Kenaikan gaji berkala;
- Pemberian cuti;
- Pemberian izin belajar; dan
- Persetujuan revisi anggaran.