PTA Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo (Selasa, 4 Agustus 2026)
PTA Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo

Gorontalo - 4 Agustus 2026 Bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menggelar rapat persiapan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTA Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, serta jajaran terkait yang akan terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mematangkan koordinasi dan menyusun strategi pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu secara serentak di wilayah Provinsi Gorontalo. Program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga Peradilan Agama dengan instansi terkait dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap.
Dalam arahannya, Ketua PTA Gorontalo menegaskan pentingnya kolaborasi antar-instansi guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, percepatan proses isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi serta perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf. “Melalui rapat persiapan ini, kita ingin memastikan baik aspek teknis maupun administratif telah dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaan MoU dan program Isbat Wakaf Terpadu dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Gorontalo,” ujarnya.
Rapat tersebut membahas berbagai hal krusial, antara lain penentuan jadwal pelaksanaan, mekanisme pelayanan terpadu, pembagian tugas masing-masing satuan kerja, kesiapan dokumen pendukung, hingga pola koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lainnya.
Program Isbat Wakaf Terpadu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara penetapan wakaf sekaligus mendorong pendaftaran tanah wakaf hingga bersertifikat sah. Dengan demikian, aset wakaf terhindar dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta kesejahteraan umat. Melalui rapat persiapan ini, PTA Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola wakaf yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
