Badilag Lakukan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Dengan Tema Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama
BADILAG LAKUKAN PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
DENGAN TEMA PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN AGAMA

Selasa 8 Maret 2022 – Sesuai dengan instruksi surat Nomor 1160/DJA/PP.00/2/2022, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkup peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pembinaan berbasis online dengan tema “Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama.” Seluruh tenaga teknis Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang meliputi Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding, dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan tersebut. Bimbingan Teknis ini dipandu oleh Dian Puspita Rini, S.E., M.S.I (Staff Badilag) dan Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung) selaku moderator.
Bapak Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial) sebagai narasumber dalam acara kali ini, memberikan materi terkait Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama. Kegiatan ini selain di ikuti melalui zoom meeting juga dapat diikuti melalui media Youtube resmi Badilag yaitu @Badilag Media

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badilag Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tema permasalahan eksekusi ini sengaja diangkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) data perkara eksekusi yang dilaporkan Pengadilan Tinggi Agama /Mahkamah Syar'iyah Aceh tanggal 24 Februari 2022 masih terdapat sejumlah 835 perkara permohonan eksekusi yang masih tertunda dan dalam proses, bahkan diantaranya ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum masih perlu menjadi perhatian. Tunggakan perkara eksekusi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar'iyah selaku kawal depan Mahkamah Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan. Kepada Pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan eksekusi tersebut di wilayah hukum masing- masing, diminta aktip memberikan bimbingan agar dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Putusan pengadilan adalah mahkota hakim sedang eksekusi adalah mahkota pengadilan. Kewibawaan pengadilan semakin lama akan semakin hilang dimata masyarakat apabila ada putusan meski hanya sebagian saja yang tidak dapat dilaksanakan, dan dampak negatifnya akan dirasakan semua lingkungan peradilan. Oleh karena itu, perlu bersama-sama menjaga kualitas putusan pengadilan dengan memberikan pertimbangan hukum yang baik, benar, dengan hati yang jernih, dan memperhatikan asas kemanfaatan serta memastikan isi putusan dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ketua pengadilan, panitera, juru sita dan juru sita pengganti. Diharapkan agar seluruh peserta mengikuti dengan baik, serta aktif menanyakan berbagai permasalahan hukum yang ditemukan terkait dengan masalah eksekusi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Sebelum acara ditutup terdapat sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta bimbingan.
