Sosialisasi Eksaminasi Secara Elektronik Tahap II Upaya Tingkatkan Kualitas Putusan Hakim
Sosialisasi Eksaminasi Secara Elektronik Tahap II
Upaya Tingkatkan Kualitas Putusan Hakim
Gorontalo, 24 September 2021 – Bertempat di Command Center, Hari ini Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang ditunjuk sebagai eksaminator dalam kegiatan eksaminasi secara elektronik melalui e-Eksaminasi, yaitu Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., Drs. Mohammad H. Daud, M.H., Drs. Mulawarman, S.H., M.H., serta ibu Dra. Bannasari, M.H., mengikuti kegiatan sosialisasi eksaminasi secara elektronik melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bapak Dr. Drs. Aco Nur S.H., M.H selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mempunyai otoritas pengawasan terhadap kinerja semua badan peradilan di bawahnya termasuk hakim, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Pengawasan tersebut tidak mengurangi kebebasan hakim dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Putusan pengadilan merupakan suatu produk pengadilan yang mengikat para pihak untuk mentaati dan melaksanakan putusan tersebut, dengan tujuan menyelesaikan suatu perkara dan masalah demi memberikan nilai keadilan, kepastian dan manfaat hukum bagi para pencari keadilan. Oleh sebab itu salah satu tujuan eksaminasi adalah untuk memberikan penilaian kualitas dan kemampuan hakim. Tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kualitas putusan hakim Pengadilan Agama dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Apabila putusan yang merupakan produk pengadilan tersebut memiliki kualitas, maka kepercayaan para pihak semakin tinggi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut salah satu yang dibahas adalah adanya 5 objek penilaian Eksaminasi secara elektronik, yaitu penerapan hukum materiil, penerapan hukum formil, minutasi/pemberkasan, penerapan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta manajemen perkara. Dari kegiatan eksaminasi seperti ini diharapkan akan dapat mendorong lahirnya hakim yang memenuhi kriteria yaitu berilmu pengetahuan, berkemampuan teknis yudisial yang handal, berpengalaman, berintegritas dan mempunyai moralitas yang tinggi, sehingga mampu memberikan putusan yang memberikan keadilan, kepastian dan manfaat hukum. Beliau juga menekankan untuk bagaimana selalu melakukan reform dan perubahan, sehingga peradilan agama menjadi peradilan yang modern dan berkelas dunia, oleh karenanya harus mempunyai komitmen yang kuat dalam mengembangkan kualitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya jawab terkait dengan kebijakan Aplikasi Eksaminasi secara Elektronik yang dipimpin oleh Dr. H. Candra Boy Seroza S.Ag., M.Ag, selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, kemudian dirangkai dengan pemaparan materi teknis operasional Aplikasi Eksaminasi secara Elektronik oleh Tim dari Badilag.
