logo

Analisis Hukum Keluarga Via SEMA | Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ditulis oleh alifudin on .

Ditulis oleh alifudin on . Dilihat: 1315

Analisis Hukum Keluarga Via SEMA

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

              Penulis telah membahas Pasal-Pasal Alasan Perceraian sampai lima tulisan sebelumnya, pada edisi bulan Februari. Hari ini penulis ingin menganalisis alasan perceraian dari sisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dari tahun ke tahun.

            Berdasarkan SEMA Nomor 04 Tahun 2014 angka 4. Bahwa gugatan Cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikasi antara lain:

- sudah ada upaya damai tapi tidak berhasil

- sudah tidak ada komunikasi

- salah satu pihak atau masing-masing pihak sudah meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri

- telah terjadi pisah ranjang atau tempat tinggal bersama

- hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi dll)

Dalam SEMA ini mempertegas bahwa alasan perceraian didasarkan pada pecahnya perkawinan (broken martiage) bukan didasarkan mencari (sebab) siapa yang salah (matrimonial guilt). Apabila hakim telah menemukan fakta hukum baik berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat baik dalam persidangan maupun fakta yang muncul dalam persidangan itu sendiri, maka gugatan perceraian tersebut dapat dikabulkan tanpa melihat siapa yang salah atau siapa yang menjadi penyebab perceraian tersebut.

            Pada SEMA Nomor 03 Tahun 2018, rapat pleno Mahkamah Agung 1-3 November 2018, perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage) telah menyempurnakan Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2014 tersebut, sehingga berbunyi:

"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan sesama dalam mebgadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram,  berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti".

            Selanjutnya pada SEMA Nomor 01 Tahun 2022, pada angka 1 huruf b poin (1) dan poin (2) MA telah merumuskan dalam hukum perkawinan, yang berbunyi:

  1. Dalam upaya upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersulit perceraian maka:
  2. Perceraian dengan alasan suami/isteri tidak mekaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
  3. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

         Jadi berpedoman pada bunyi Rumusan tersebut apabila suami isteri tidak saling memenuhi kewajibannya kurang dari 12 bulan atau terjadi pertengkaran terus menerus dan dilanjutkan dengan pisah ranjang (tempat tinggal) tetapi kurang dari 6 (enam) bulan, maka alasan perceraian tersebut akan dikesampingkan hakim.

            Menariknya berdasarkan Rumusan Kamar Agama Tahun 2023 yaitu SEMA Nomor 03 Tahun 2023, Mahkamah Agung kembali menyempurnakan Rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA Nomor 01 Tahun 2022 yaitu: "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan"  sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT".

             Dengan adanya bunyi Rumusan ini maka meskipun pertengkaran atau perselisihan antara suami isteri belum sampai 6 bulan, misalnya baru satu bulan akan tetapi karena salah satu pihak melakukan KDRT terhadap pihak lain, hakim dapat mengabulkan gugatan (Cerai gugat) atau permohonan (Cerai talak) tersebut.

 Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alhi wa sohbihi wa sallim ajma'in

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022