logo

Memaknai Jihad

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 952

Memaknai Jihad

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

    Hari-hari ini Pengadilan Agama Tilamuta sedang ber- _jihad_ untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Mahkamah Agung RI, oleh karena terpilih dan lolos seleksi nasional dalam pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu penulis tertarik membahas makna _jihad_.

    Ada beberapa kata yang bermakna perang, dalam bahasa Arab antara lain _jihad_, _qital_, _harb_, _ma'rikah_(perang yang berkecamuk) _gazwah_(perang yang dipimpin langsung oleh nabi) dan _sariyah_(perang yang dipimpin oleh sahabat).   Dalam tulisan ini kita akan lebih banyak membicarakan _jihad_ daripada _qital_ atau _harb_ dan beberapa istilah yang semakna.

     Persamaan makna ketiganya yaitu mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menegakkan agama Allah, baik dalam bentuk perang bersenjata maupun tidak. Adapun korelasinya _Jihad_ belum tentu bisa disebut dengan _qital_ . Sedangkan _qital_ bisa disebut dengan jihad, sebab ia bagian dari jihad. Sama halya dengan qital, _harb_ bisa dikatakan bagian dari jihad juga qital, sebab ia bagian dari keduanya. _Harb_ lebih ekstrim cakupannya dalam peperangan, sebab dalam pelaksanaannnya mengharuskan untuk menghabisi atau dihabisi atau menghancurkan atau dihancurkan, demikian adalah korelasi serta perbedaan antara ketiganya.

     _Jihad_ dari akar kata _jahada_ artinya berusaha atau berjuang dengan sungguh-sungguh  membentuk tiga kata kunci, yakni _jihad_ (perjuangan dengan fisik), _ijtihad_ (perjuangan dengan tata pikir nalar) dari kata ini nanti muncul istilah _mujtahid_ orang yang memiliki kemampuan untuk ber _ijtihad_ dan _mujahadah_ (upaya perjuangan seseorang untuk mencapai derajat tinggi dengan kekuatan rohani). Ketiga kata tersebut mengantarkan manusia untuk meraih kemuliaan.

     Kata _jihad_ dalam Al-Qur'an terulang sebanyak 41 kali, 8 kali dalam ayat Makkiyah dan 33 kali dalam ayat Madaniyah.

     Ada baiknya terlebih dahulu kita mengurai kata _jihad_. Pengertian _jihad_ menurut bahasa (_etimologi_), berarti kesungguhan dalam mencapai tujuan. Dari segi bahasa, jihad dalam Al-Qur'an dengan sejumlah kata turunannya berasal dari kata _jahada_ atau _juhdun_ . Kata _jahada_ dalam Al-Qur'an terulang sebanyak 5 kali, sedangkan kata _juhdun_ hanya 1 kali saja.

     Kata _jahada_ biasanya diterjemahkan dengan sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau sukar dan sekuat-kuatnya. Adapun kata _juhdun_ diterjemahkan dengan kemampuan, kesanggupan, daya upaya dan kekuatan.

    Secara _morfologis_, kata jihad berasal dari kata kerja _jahada_ - _yujahidu_, yang berarti mencurahkan daya upaya atau bekerja keras, pengertian ini pada dasarnya menggambarkan perjuangan keras atau upaya maksimal yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu dan menghadapi sesuatu yang mengancam dirinya.

    Jihad dapat dimaknai sebagai _qital_ atau perang, jihad juga dapat dimaknai untuk seluruh perbuatan yang memperjuangkan kebaikan.

     Jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaannya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jihad seperti itu wajib. Akan tetapi lebih dititikberatkan untuk mempertahankan diri dan membela diri.

Namun jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Sangat tidak tepat, selalu memaknai jihad dengan _qital_ atau  _harb_ apalagi menggelorakan jihad dalam makna ini dalam keadaan damai.

    Lebih memprihatinkan lagi memaknai _jihad_ dalam arti sempit yaitu dengan mengangkat senjata bahkan dengan sengaja melakukan bom bunuh diri dengan mengatasnamakan _agama_ atau tindakan itu  dilakukan atas nama _jihad_ . Karena jika sebuah tindakan dilakukan atas nama _jihad_ biasanya tidak ada penyesalan, bahkan mungkin yang ada adalah sebuah kepuasan karena telah melakukan _tugas agama_. Risiko apapun yang akan diterima di dunia ini tidak akan membuatnya menyesal karena perbuatan itu dianggap perbuatan _suci_ atau _jihad_ .

    Ada dua cara pandang memaknai kata jihad. Kelompok pertama biasa dikategorikan dengan kaum puritan, tekstual memaknai jihad sebagai perjuangan fisik melawan kelompok non-muslim atau kelompok yang dianggap memusuhi atau menghambat terbentuknya penerapan konsep _the whole slamic concept in the muslim society_ (konsep Islam _kaffah_ atau total dalam masyarakat muslim) yang biasa diistilahkan di dalam _Fikih Siyasah_ dengan _Dar al-Islam_. Kelompok garis keras muslim biasanya memaknai jihad dengan makna seperti ini, sehingga perbedaan kata _al-jihad_ dan _al-qital_ menjadi kabur, padahal di dalam Al-Qur'an sangat jelas perbedaan antara kedua konsep tersebut.

    Berbeda dengan kelompok di atas kalangan moderat yang mengartikan jihad secara kontekstual sebagai sebuah kata generik yang memiliki berbagai makna spesifik, kelompok ini lebih cenderung memaknai jihad sebagai gerakan kemanusiaan dalam fikih _siyasahnya_ dikenal dengan istilah Dar _al-Salam_ . Mereka memaknai jihad sebagai usaha untuk menghidupkan orang, memuliakan orang bukan untuk mematikan orang. Pengertian jihad ini sebetulnya lebih sejalan dengan semangat makna jihad di dalam Al-Quran dan Hadis.   

    Jihad secara utuh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Perjuangan dalam pendidikan, perekonomian, dakwah, sosial, budaya dan bidang-bidang lain untuk kemaslahatan umat adalah jihad _fisabilillah_ . Justru cara-cara seperti ini yang harus dilakukan dan sangat dibutuhkan sekarang ini di bumi Indonesia. 

   Termasuk _jihad_ dalam lingkup unit kecil adalah upaya institusi Pengadilan Agama Tilamuta dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ( _WBK_ ) tahun 2024.

 _Wallahu a’lam bisshowab_ semoga bermanfaat.

 _Allahumma sholli wa sallim wa barik 'ala sayyidina Muhammad wa 'alihi wa sohbihi ajma'in._ 






Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022