Hakim Tinggi PTA Gorontalo Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango
Hakim Tinggi PTA Gorontalo Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango

SUWAWA – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi masyarakat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo Drs. Kharis, menghadiri secara langsung kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada Jumat (13/02/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango ini merupakan wujud kolaborasi lintas instansi untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara agar memperoleh legalitas hukum yang sah.
Kegiatan sidang itsbat nikah terpadu tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi. Melalui kegiatan ini, masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum memiliki legalitas administrasi negara dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan pernikahan pada instansi berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Kharis menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara berbagai pihak sehingga pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan. Beliau menegaskan bahwa sidang itsbat nikah terpadu merupakan wujud nyata komitmen peradilan agama dalam memberikan akses keadilan (access to justice) serta mendukung tertib administrasi kependudukan.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Suwawa ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Dengan adanya kegiatan terpadu ini, para peserta tidak hanya memperoleh penetapan pengadilan, tetapi juga difasilitasi dalam proses penerbitan buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan lainnya.
Kehadiran Hakim Tinggi PTA Gorontalo dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan dan penguatan terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu yang selaras dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Diharapkan melalui kegiatan serupa yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi semakin meningkat, sehingga terwujud kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan bagi setiap warga negara.
