logo

Review Standar Pelayanan, PTA Gorontalo publikasikan Maklumat Pelayanan

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 2824

Review Standar Pelayanan, 

PTA Gorontalo publikasikan Maklumat Pelayanan

 

Kota Gorontalo, PTA Gorontalo terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara memperbaiki standar pelayanan. 

Pada tanggal 20 Agustus 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo telah menetapkan Keputusan Nomor W26-A/1047/KPTA/SK/VIII/2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Pembaharuan SK ini untuk menyesuaikan kembali komponen-komponen standar pelayanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. SK tersebut dapat diunduh di .

Dalam diktum KEDUA SK tersebut disebutkan bahwa jumlah layanan yang ada di PTA Gorontalo berjumlah sepuluh layanan yaitu:

  1. Administrasi perkara banding;
  2. Pembinaan dan pengawasan daerah;
  3. Pengaduan;
  4. Informasi;
  5. Bimbingan teknis;
  6. Kenaikan pangkat;
  7. Kenaikan gaji berkala;
  8. Pemberian cuti;
  9. Pemberian izin belajar; dan
  10. Persetujuan revisi anggaran.

 

Dalam diktum KETIGA disebutkan bahwa Penerapan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA menjadi tanggung jawab:

a. Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan Panitera untuk layanan administrasi perkara banding.
b. Wakil Ketua untuk layanan:
     1. pembinaan dan pengawasan Pengadilan Agama; dan
     2. Pengaduan.
c. Panitera dan Sekretaris untuk layanan:
     1. informasi; dan
     2. bimbingan teknis.
d. Sekretaris untuk layanan:
     1. kenaikan pangkat;
     2. Kenaikan gaji berkala Ketua Pengadilan Agama;
     3. pemberian cuti Ketua dan Hakim Pengadilan Agama;
     4. pemberian izin belajar S1 dan S2; dan
     5. persetujuan revisi anggaran Pengadilan Agama.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014,  sebelum menerapkan Standar Pelayanan, penyelenggara diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan tersebut wajib dipublikasikan secara luas, jelas, dan terbuka kepada masyarakat, melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu PTA Gorontalo telah melakukan berbagai upaya untuk mempublikasikan Maklumat Pelayanan melalui berbagai media.



Maklumat pelayanan beserta jenis dan produk layanan PTA Gorontalo telah publikasi pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kemenpan RB dan dapat diakses melalui tautan https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/wilayah/mahkamah-agung-republik-indonesia/direktorat-jendral-badan-peradilan-agama/pengadilan-tinggi-agama-gorontalo/ .

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022