Diskusi Hukum Pertama Tahun 2024 di Gorontalo: Bahas Implikasi Putusan terhadap Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Diskusi Hukum Pertama Tahun 2024 di Gorontalo: Bahas Implikasi Putusan terhadap Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Gorontalo, 29 Agustus 2024 – Diskusi hukum pertama di tahun 2024 digelar dengan khidmat di Villa D2 Uno. Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak penting dalam ranah peradilan agama di Gorontalo. Hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. H. Chazim Maksalina, M.H., beserta Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Hakim Tinggi, dan Panitera Muda dari PTA Gorontalo. Selain itu, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Kepaniteraan dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Gorontalo turut meramaikan diskusi tersebut.
Acara ini dibuka dengan penampilan tarian khas Gorontalo yang dibawakan oleh Pegawai Pengadilan Agama Kwandang. Pertunjukan budaya ini menjadi awal yang indah sebelum acara resmi dimulai. Selanjutnya, Ketua Pelaksana, Bapak Musaddat Humaidy, S.H.I., M.H., yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa, memberikan sambutan pembuka. Sambutan hangat ini kemudian disusul oleh sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Diskusi hukum ini mengusung tema yang sangat relevan, yakni "Implikasi Putusan terhadap Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian". Tema ini mencerminkan perhatian para praktisi hukum terhadap perlindungan hak-hak anak dalam kasus perceraian yang semakin meningkat.
Penyampaian makalah utama disampaikan oleh Hakim PA Kwandang, Arha Nurul Huda, S.H., M.H. Beliau memberikan wawasan mendalam mengenai topik yang diusung. Selanjutnya, makalah pembanding pertama dipresentasikan oleh Ketua PA Limboto, Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I., M.H., dan makalah pembanding kedua oleh Hakim PA Suwawa, Arini Indika Arifin, S.H., M.H.
Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara seluruh peserta yang hadir. Acara ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pendapat dan memperdalam pemahaman mengenai isu-isu hukum yang krusial. (er)