TIM PEMERIKSAAN SETEMPAT PA SUWAWA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN OBJEK PERKARA GUGATAN WARIS DI DESA TALULOBUTU SELATAN
TIM PEMERIKSAAN SETEMPAT PA SUWAWA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN OBJEK PERKARA GUGATAN WARIS DI DESA TALULOBUTU SELATAN

Suwawa. Jum’at, 13 Maret 2026. Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara gugatan waris perkara 104/ Pdt.G/2026/PA.Sww. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan guna memastikan secara langsung keberadaan, batas-batas, serta kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan waris tersebut. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian di persidangan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek perkara yang disengketakan oleh para pihak.
Perkara gugatan waris tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian. Meskipun demikian, pemeriksaan setempat tetap dilaksanakan oleh majelis hakim untuk memastikan secara langsung objek perkara yang menjadi bagian dari kesepakatan para pihak, sehingga memberikan kepastian dan kejelasan mengenai letak serta kondisi objek waris yang dimaksud.
Tim pemeriksaan setempat perkara gugatan waris ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh dua orang hakim anggota yang merupakan bagian dari majelis hakim perkara gugatan waris tersebut. Turut hadir pula Panitera Pengadilan Agama Suwawa selaku panitera perkara, staf kepaniteraan bagian pengukuran objek perkara, serta tim keamanan dari Pengadilan Agama Suwawa.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat, beserta para kuasa hukum masing-masing pihak. Selain itu, turut hadir pula tim dari kepolisian yang membantu pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh kejelasan mengenai objek perkara yang disengketakan sekaligus memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai para pihak dalam Akta Perdamaian benar-benar sesuai dengan kondisi objek yang ada di lapangan. Pemeriksaan setempat ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
