logo

“Sidang Online Perkara 36/Pdt.G/2026/PA.Sww: Pemeriksaan Saksi di Semarang Berjalan Lancar Berkat Koordinasi Antar Pengadilan”

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 119

“Sidang Online Perkara 36/Pdt.G/2026/PA.Sww: Pemeriksaan Saksi di Semarang Berjalan Lancar Berkat Koordinasi Antar Pengadilan”

 

Suwawa, Kamis 19 Februari 2026 — Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan persidangan secara elektronik (online) dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PA.Sww dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan saksi yang berada di Kota Semarang.

Pelaksanaan sidang virtual ini terlaksana berkat koordinasi dan bantuan fasilitasi dari Pengadilan Agama Semarang yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan saksi di wilayah hukumnya. Kolaborasi antar satuan kerja ini menjadi wujud sinergi dalam mendukung efektivitas dan efisiensi proses peradilan, khususnya dalam mengatasi kendala jarak dan waktu para pihak maupun saksi.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dengan didampingi oleh Anggota Majelis Suci Kurniawati Putri, S.H. dan Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H.. Sidang berlangsung secara tertib dan lancar melalui media telekonferensi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim secara cermat menggali keterangan saksi yang berada di Semarang. Proses pengambilan sumpah saksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Pengadilan Agama Semarang sebelum saksi memberikan keterangan, guna memastikan keabsahan dan kekuatan pembuktian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang elektronik ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam mendukung modernisasi peradilan serta implementasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Dengan adanya persidangan secara virtual, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi para pihak.

Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antar pengadilan, diharapkan pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud secara optimal. 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022