Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur di SMP Negeri 2 Kabila
Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur di SMP Negeri 2 Kabila

Suwawa – Senin, 09 Februari 2026 Pengadilan Agama Suwawa mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan di bawah umur yang bertempat di SMP Negeri 2 Kabila. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukatif dan preventif Pengadilan Agama Suwawa dalam meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap dampak dan konsekuensi pernikahan usia dini.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Hendri Bernando, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suwawa, yang menyampaikan materi secara komprehensif dan mudah dipahami oleh para peserta didik. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pengertian pernikahan di bawah umur, batas usia perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta alasan pentingnya pencegahan praktik pernikahan usia dini.

Lebih lanjut, Hendri Bernando, S.H.I., M.H. menguraikan berbagai dampak negatif pernikahan di bawah umur, baik dari aspek hukum, pendidikan, kesehatan, maupun psikologis. Peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mengenai risiko yang dapat timbul akibat pernikahan dini, seperti terhambatnya pendidikan, ketidaksiapan mental, ekonomi, dan biologis, serta potensi permasalahan dalam rumah tangga.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo, Agus Hamzah Wantogia, Amd.Ak., S.Akun., yang memberikan materi khusus terkait perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Materi disampaikan dengan tujuan membekali siswa dan guru mengenai bahaya serta langkah pencegahan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Kolaborasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam perlindungan hak anak dan pemenuhan hak asasi manusia.
Para siswa SMP Negeri 2 Kabila tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif, disertai dengan sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta didik memperoleh pengetahuan yang memadai sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat terkait masa depan mereka serta memahami pentingnya melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pengadilan Agama Suwawa berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja.
