Pegawai Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi Coretax Untuk Bendahara Pengeluaran
Pegawai Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi Coretax Untuk Bendahara Pengeluaran


Suwawa-Kamis, 29 Januari 2026, Isnanto Nugroho, S.Kom., M.M selaku PPK Pengadilan Agama Suwawa dan dimpingi oleh Ihsan Fajar, A.Md.Kom selaku Bendahara Pengadilan Agama Suwawa, telah mengikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi Coretax Untuk Bendahara Pengeluaran yang dilaksanakan secara daring dan dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran serta implementasi Coretax pada Bendahara Pengeluaran seluruh satker lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo. dalam hal ini Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam implementasi Coretax karena bertanggung jawab langsung atas pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi belanja dan penerimaan negara maupun daerah.
Peran strategis bendahara dalam Coretax meliputi:
1. Menjalankan kewajiban perpajakan instansi sesuai ketentuan
2. Menjaga ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak
3. Memastikan kesesuaian data transaksi dengan sistem DJP
4. Mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara
Dengan Coretax, setiap aktivitas bendahara tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real-time, sehingga meningkatkan tuntutan profesionalisme dan ketelitian. Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini peran bendahara pemerintah dan pengelola keuangan akan semakin berbasis kompetensi digital dan analitis. Coretax menuntut ASN untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengelola data dan sistem informasi secara profesional. Bendahara dan pengelola keuangan yang adaptif akan menjadi aset strategis dalam mendukung reformasi administrasi perpajakan dan tata kelola keuangan negara yang berkelanjutan.
