PEGAWAI PA SUWAWA LAKUKAN KUNJUNGAN KONSULTASI KE KPKNL GORONTALO
PEGAWAI PA SUWAWA LAKUKAN KUNJUNGAN KONSULTASI KE KPKNL GORONTALO

Suwawa-Senin, 26 Januari 2026. Pegawai Pengadilan Agama Suwawa, Yerny Biahimo, S.E. selaku Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Suwawa dan Irmawaty Pammus Selaku Operator BMN Pengadilan Agama Suwawa, melakukan kunjungan konsultasi ke KPKNL Gorontalo dalam hal Memahami tata cara Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Kunjungan tersebut mendapatkan sambutan hangat dari Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan Negara Wegig Nurdiansyah. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait. Tata cara Penghapusan BMN di aplikasi Sakti dan di Aplikasi Siman.
Dalam penyampaiannya Wegig Nurdiansyah menegaskan bahwa Penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Bab XI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penghapusan BMN meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.dan untuk lebih jelasnya beliau juga memberikan secara tehnik tata cara penghapusan di Aplikasi Sakti dan Siman.
