Pengadilan Agama Tilamuta Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di KUA Kecamatan Paguyaman

Tilamuta, 28 Januari 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat dengan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paguyaman.

Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini berhasil menyidangkan sebanyak 10 (sepuluh) perkara isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat setempat. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat serta mempermudah akses layanan peradilan bagi pencari keadilan.

280126 2

Sidang isbat nikah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Wulandari Rima Ramadhani, S.H., M.H. selaku anggota majelis hakim. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta profesionalitas.

Pelaksanaan sidang ini turut didukung oleh Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Tilamuta, yang terdiri dari:

1. Panitera Muda Hukum: Natan Kaharu, S.H., M.H.
2. Panitera Muda Gugatan: Irene Sahi, S.Pd., S.H., M.H.
3. Panitera Pengganti: Drs. Narlan Saleh
4. Dokumentalis Hukum: Firda Mayasari, A.Md.M.
5. Operator Layanan Operasional: Simon Nasilu

Melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Tilamuta berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.