PA Tilamuta Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Tilamuta, 28 Januari 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo tentang Sinergitas Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan bertempat di Rumah Dinas Bupati Boalemo dan secara resmi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H. dan Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Tilamuta dan Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Tilamuta, Hartaty Napu, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Tilamuta, Abd. Rahman Kaluku, S.H., M.H., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan terjalin kerja sama yang berkelanjutan dan efektif antara kedua institusi dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang terpadu, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.
