Pengadilan Agama Suwawa Perpanjang Kerja Sama dengan Dinas Dukcapil Bone Bolango Terkait Aplikasi SILANDAK
Pengadilan Agama Suwawa Perpanjang Kerja Sama dengan Dinas Dukcapil Bone Bolango Terkait Aplikasi SILANDAK

Suwawa – Kamis, 22 Januari 2026. Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aplikasi SILANDAK (Sistem Layanan Administrasi Kependudukan) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, efektif, dan terintegrasi, khususnya bagi para pihak yang menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Suwawa.
Melalui aplikasi SILANDAK, masyarakat dapat langsung menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah diperbarui oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango. Penyerahan produk layanan tersebut dilaksanakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Suwawa, di mana petugas PTSP menyerahkan langsung dokumen kepada pihak yang berperkara.
Pemanfaatan aplikasi SILANDAK memberikan kemudahan bagi masyarakat karena seluruh proses administrasi pascaperceraian dapat diselesaikan secara terpadu di pengadilan, tanpa perlu mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah ke kantor Dukcapil.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Sinergi antara Pengadilan Agama Suwawa dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
