Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa
Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa

Bone Bolango – Jumat, 9 Januari 2026. Dilaksanakan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Kewarisan Nomor: 571/Pdt.G/2025/PA.Sww di Desa Duano dan Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah yang kemudian oleh Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Pemeriksaan Setempat a quo dimulai terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 7.083 m2 belum bersertifikat SHM sebagaimana dalam Surat Gugatan.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Lombongo Kecamatan Suwawa Tengah yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 3.953 m2 belum bersertifikat SHM sebagaimana dalam Surat Gugatan.

Dengan susunan Majelis Hakim pemeriksa perkara:
- Suci Kurniawati Putri selaku Ketua Majelis
- Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H selaku Hakim Anggota
- Alviana Dwi Saraswati, S.H selaku Hakim Anggota
didampingi Muslih Tetenaung S.H.I, M.H., selaku Panitera, Ridwan Anugerah Mantu, S.H. selaku Panitera Pengganti serta dibantu Zukri Puja Sukma selaku Juru Sita dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar dan damai.
