logo

Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 432

Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa

Bone Bolango – Jumat, 9 Januari 2026. Dilaksanakan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Kewarisan Nomor: 571/Pdt.G/2025/PA.Sww di Desa Duano dan Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah yang kemudian oleh Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum. 

Pemeriksaan Setempat a quo dimulai terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah  yaitu :

- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 7.083 m2 belum bersertifikat SHM sebagaimana dalam Surat Gugatan.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Lombongo Kecamatan Suwawa Tengah yaitu :

- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 3.953 m2 belum bersertifikat SHM sebagaimana dalam Surat Gugatan.

Dengan susunan Majelis Hakim pemeriksa perkara:

Suci Kurniawati Putri selaku Ketua Majelis

- Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H selaku Hakim Anggota

- Alviana Dwi Saraswati, S.H selaku Hakim Anggota

didampingi Muslih Tetenaung S.H.I, M.H., selaku Panitera, Ridwan Anugerah Mantu, S.H. selaku Panitera Pengganti serta dibantu Zukri Puja Sukma selaku Juru Sita dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar dan damai.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022