Ketua Pengadilan Agama Suwawa Jadi Narasumber Podcast Tribun Gorontalo Bahas Peran Pelayanan Peradilan
Ketua Pengadilan Agama Suwawa Jadi Narasumber Podcast Tribun Gorontalo Bahas Peran Pelayanan Peradilan

Suwawa, Kamis 8 Januari 2026 — Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., mengikuti undangan podcast dari Tribun Gorontalo dengan tema “Peran Pengadilan Agama Suwawa dalam Melayani Masyarakat Bone Bolango”. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Tribun Podcast pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 15.00 WITA.
Podcast tersebut menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Suwawa sebagai narasumber utama untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai peran, fungsi, serta komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango, khususnya dalam perkara keluarga.
Pada Segmen Pertama, Narasumber memaparkan profil dan perjalanan kariernya di lingkungan peradilan agama. Ia menceritakan latar belakang pendidikan, motivasi memilih jalur hukum, hingga pengalaman penugasan di berbagai daerah yang membentuk perspektifnya dalam menangani perkara keluarga. Ia juga menyinggung tantangan yang dihadapi sebagai perempuan dalam menjalani tugas sebagai aparatur peradilan, serta proses panjang hingga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Suwawa.
Memasuki Segmen Kedua, pembahasan difokuskan pada gambaran umum perkara keluarga yang ditangani Pengadilan Agama Suwawa. Ketua Pengadilan Agama Suwawa menegaskan bahwa pengadilan agama tidak semata-mata menangani perkara perceraian, melainkan juga berbagai layanan hukum lainnya seperti isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan asal-usul anak, hak asuh anak, hingga administrasi kependudukan yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Ia juga memaparkan dinamika dan tren perkara keluarga yang terus berkembang seiring perubahan sosial di masyarakat.
Pada Segmen Ketiga, diskusi mendalam dilakukan terkait perkara perceraian di Kabupaten Bone Bolango. Narasumber menjelaskan faktor-faktor dominan penyebab perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Suwawa serta menekankan bahwa dalam setiap perkara perceraian, pengadilan tetap mengedepankan upaya perdamaian melalui proses mediasi. Ia juga meluruskan sejumlah pemahaman yang keliru di masyarakat mengenai prosedur dan tujuan berperkara di pengadilan agama.
Selanjutnya pada Segmen Keempat, podcast membahas isu dispensasi kawin. Ketua Pengadilan Agama Suwawa menjelaskan pengertian dispensasi kawin, kondisi-kondisi yang melatarbelakangi pengajuan permohonan, serta tren permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Bone Bolango. Ia menegaskan bahwa hakim mempertimbangkan secara cermat kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek kesiapan fisik, psikologis, pendidikan, dan masa depan anak, sebelum mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin.
Pada Segmen Kelima, pembahasan berlanjut pada persoalan hak asuh anak dan administrasi kependudukan pascaperceraian. Narasumber menekankan bahwa prinsip utama dalam penentuan hak asuh anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut administrasi kependudukan sesuai dengan putusan pengadilan, seperti penyesuaian data dalam Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, agar hak-hak anak terlindungi secara hukum dan administratif.
Mengakhiri podcast pada Segmen Penutup, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango agar menyikapi persoalan keluarga secara bijak dan mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum. Ia menegaskan komitmen Pengadilan Agama Suwawa untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan podcast ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi Pengadilan Agama Suwawa serta mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat melalui media digital.
