logo

Pengadilan Agama Limboto Musnahkan Blanko Akta Cerai Lama Sejak Penerapan Sistem e-AC

Ditulis oleh Pengadilan Agama Limboto on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Limboto on . Dilihat: 239

Pengadilan Agama Limboto Musnahkan Blanko Akta Cerai Lama Sejak Penerapan Sistem e-AC

Limboto, Kamis (9 Oktober 2025) – Pengadilan Agama Limboto melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai sejak diberlakukannya Elektronik Akta Cerai (e-AC). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 606/SEK.PTA.W26-A/PL.1.2.3/VII/2025, tertanggal 17 Juli 2025, perihal Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan e-AC di Lingkungan Peradilan Agama.

 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, serta Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Limboto. Proses pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pegawai, serta dilaksanakan sesuai ketentuan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan dituangkan dalam Berita Acara resmi.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penertiban administrasi dan pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara. Dengan sepenuhnya beralih ke penggunaan sistem e-AC, Pengadilan Agama Limboto menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Limboto berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta memastikan seluruh tata kelola administrasi berjalan sesuai standar yang berlaku.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022