Pengadilan Agama Limboto Berhasil Fasilitasi Kesepakatan Pembagian Harta Warisan dalam Sidang Aanmaning
Pengadilan Agama Limboto Berhasil Fasilitasi Kesepakatan Pembagian Harta Warisan dalam Sidang Aanmaning
Limboto, Rabu (8/10/2025) – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Limboto, Ketua Pengadilan Agama Limboto bersama Panitera melaksanakan sidang aanmaning atas perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Lbt jo. Nomor xxx/Pdt.G/2022/PA.Lbt jo. Nomor x/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo jo. Nomor xxxx K/Ag/2023 jo. Nomor xxx PK/Ag/2024.
Setelah melalui dua kali pertemuan, akhirnya pihak Termohon Banding dan Pemohon Banding, bersama masing-masing kuasa hukum, berhasil mencapai kesepakatan pembagian obyek harta warisan. Proses mediasi ini dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Limboto dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan serta menjunjung tinggi semangat musyawarah.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan kuasa hukumnya di hadapan Ketua Pengadilan Agama Limboto sebagai bentuk persetujuan final terhadap hasil musyawarah.
Adapun obyek harta warisan yang disepakati untuk dibagi meliputi:
-
15 bidang tanah (obyek tidak bergerak)
-
2 unit mobil (obyek bergerak)
-
Rekening bank dengan saldo ratusan juta rupiah
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pengadilan Agama Limboto selanjutnya akan menindaklanjuti proses eksekusi sesuai hasil pembagian yang telah disetujui para pihak.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Limboto dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, berkeadilan, serta berlandaskan asas musyawarah dan kekeluargaan, sekaligus menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak dalam sengketa waris.
