PA TILAMUTA LAKSANAKAN VERIFIKASI PERKARA PRODEO TAHUN 2026 DI DESA DULUPI

Tilamuta, 25 November 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat kurang mampu melalui kegiatan Verifikasi Perkara Prodeo Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Desa Dulupi.

251125 1

Kegiatan ini dilakukan secara langsung di desa untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan prodeo, serta memastikan proses verifikasi berlangsung cepat dan tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut, tim berhasil memperoleh dan memverifikasi total 10 perkara prodeo dari warga setempat.

Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi PA Tilamuta, yang terdiri dari:

* Panmud Hukum, Natan Kaharu, S.H., M.H.
* Panmud Gugatan, Hj. Irene Sahi, S.Pd., S.H., M.H.
* Panitera Pengganti, Drs. Agussalim
* Jurusita, Yahya Mantulangi
* Jurusita Pengganti, Agustin Sumardi Tatudi
* Jurusita Pengganti, Ida Farida Rohman, A.Md., A.B.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, memastikan syarat administratif terpenuhi, serta memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang akan dilalui para pemohon prodeo. 

Dengan diverifikasinya perkara prodeo tersebut, PA Tilamuta selanjutnya akan menetapkan jadwal persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan jemput bola yang diharapkan dapat terus dilaksanakan secara rutin di berbagai desa.

PA Tilamuta berharap upaya ini dapat memberikan manfaat luas dan memastikan hak masyarakat atas keadilan dapat terpenuhi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo.