logo

Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sidang Virtual Perkara Cerai Gugat Nomor 502/Pdt.G/2025/PA.Sww

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 270

Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sidang Virtual Perkara Cerai Gugat Nomor 502/Pdt.G/2025/PA.Sww

Suwawa, Rabu, 12 November 2025 — Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan persidangan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting untuk perkara cerai gugat dengan nomor register 502/Pdt.G/2025/PA.Sww.  Pelaksanaan sidang daring ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Suwawa dalam memberikan pelayanan peradilan yang efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam mendukung program peradilan modern berbasis elektronik (e-Court dan e-Litigation).

Sidang virtual tersebut diikuti oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara, yang terhubung secara daring dari lokasi masing-masing. Jalannya persidangan tetap berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, meskipun dilaksanakan secara daring.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang secara virtual ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan yang mudah dan cepat bagi masyarakat, tanpa mengurangi esensi dari proses peradilan itu sendiri.

Dengan terselenggaranya sidang daring ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama, terutama dalam meminimalisir hambatan geografis serta mempercepat penyelesaian perkara.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022