SERAH TERIMA BLANKO AKTA CERAI FISIK DARI KEPANITERAAN KE SEKRETARIATAN
SERAH TERIMA BLANKO AKTA CERAI FISIK DARI KEPANITERAAN KE SEKRETARIATAN

Suwawa – Kamis, 21 Agustus 2025 bertempat diruangan Pengadilan Agama Suwawa telah dilaksanakan serah terima Blanko Akta Cerai secara fisik sejumlah 10 Buku. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 932/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan Blanko Akta Cerai fisik, yang masih berada dalam status persediaan Barang Milik Negara (BMN).
Adapun langkah-langkah yang terkait dengan penghapusan Blanko Akta Cerai dalam bentuk fisik/buku yang telah dijalankan salah satunya adalah serah terima Blanko Akta Cerai yang dilaksanakan pada hari ini yang merupakan salah satu prosedur yang wajib dilaksanakan dalam penghapusan/Pemusnahan Blanko Akta Cerai.
Sebelum melaksanakan serah terima Blanko Akta Cerai tersebut Kasubbag Umum dan Keuangan, Yerny Biahimo, S.E. telah melakukan pencatatan dan inventarisasi sisa blanko Akta Cerai fisik yang masih ada tepatnya dibulan Juli Seluruh blanko tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Berita Acara Pengusangan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Suwawa, dan selanjutnya dilakukan Serah terima Blanko Akta Cerai pada hari ini sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.
Dimana dalam pelaksanaan serah terima Blanko Akta Cerai Panitera Pengadilan Agama Suwawa Muslih Tetenaung, S.H.I.,M.H yang dimpingi Oleh Pandmud Hukum Hendri Bernando, S.H.I., M.H telah menyerahkan secara langsung Blanko Akta Cerai yang berjumlah 10 Buku kepada Sekretaris Hartati Samsudin, S.Ag. Yang di dampingi oleh Kasubag Umum dan Keuangan Yerny Biahimo, S.E. dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito, S.E.I., M.H.
Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kebijakan digitalisasi administrasi peradilan, Pengadilan Agama Suwawa telah memberlakukan penerbitan Akta Cerai secara elektronik melalui Aplikasi e-AC (Elektronik Akta Cerai). Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam peralihan sistem administrasi manual menuju sistem digital secara menyeluruh di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa.
