Tenaga Teknis Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Suwawa, Jumat 8 Agustus 2025.-Pengadilan Agama Suwawa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang berlangsung di ruang media center PA Suwawa yang dimulai pukul 09.00 WITA melalui media Zoom. Bimtek yang di ikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Noni Tabito S.E.I, , M.H., dan Bapak Panitera Bapak Muslih Tetenanung S.H.I., M.H serta Jajaran Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Suwawa.

Bimtek yang mengangkat tema "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Perdata " yang diisi oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, MM., yakni Guru Besar/Pakar Hum dan dimoderatori oleh Bapak Fahadli Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si, (Hakim Yustisial Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Narasumber Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, MM., pada penjelasan materinya menyampaikan beberapa permasalahan pembahasan mengenai yang dihadapi kaum rentan berhadapan dengan hukum, yakni menitikberatkan pada perlindungan Perempuan dan anak yakni pemenuhan hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian. Yakni mengenai beberapa permsalahan tantangan perlindungan kaum rentan meliputi :
- Bias Gender/Ketidaksetaraan
- Diskriminasi Terhadap Perempuan
- Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Budaya Patriaki yang masihh sangat kental
- Relasi Kuasa yang dihadapi Kaum Rentan
Saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung, pertanyaan demi pertanyaan mengalir membuktikan keseriusan seluruh peserta bimtek dalam menyimak saat penyampaian materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, MM beberapa pertanyaan yang muncul antara lain dari beberapa peserta pengadilan agama lain. Salah satunya Pengadilan Agama Suwawa mengajukan pertanyaan yang diajukan oleh Ibu Hakim Suci Kurniawati Putri S.H., terkait SEMA 1 Tahun 2017 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan putusan cerai talak, khususnya terkait pembayaran akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah. Terkait bagaimana Mahkamah Agung mengamodir status pihak istri yang digantungkan dengan keaadaan pihak suami sebagai pemohon cerai talak yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan beban nafkah dalam jangka waktu 6 bulan sejak penetapan ikrar talak itu hingga berakibat status a quo dimana tetap menjadi pasangan suami istri. Beberapa keadaan di masyarakat, dimana pihak istri yang termasuk kaum rentan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dimana perempuan dengan keterbatasan yang melekat padanya tidak dapat mengajukan perkara gugatan cerai dengan beberapa alasan.
Tidak lupa, PA Suwawa juga telah mengaplikasikan dan bekerja sama dengan pihak luar yakni Sekolah Luar biasa terkait pelayanan kaum rentan dengan mengaplikasikan Bahasa isyarat. Terkait pertanyaan pertanyaan tersebut dapat di jawab dengan terstruktur dan dan solutif oleh oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, MM. sehingga peserta bimtek memahami terkait permasalahan yang ada di lingkup satuan kerjanya masing-masing.
Di akhir penutupan Bimtek,. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, MM M.Hum mengatakan dan berharap kepada Hakim dan jajaran pegawai pengadilan untuk menimba ilmu dan raihlah sampai ke jenjang yang lebih tinggi karena itu berpengaruh ke pikiran yang lebih mendalam karena dalam menangani perkara tidak hanya tekstual saja akan tetapi konstektual.
